Bendera One Piece saat berkibar di Kawasan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir menilai, pengibaran bendera one piece yang ramai di media sosial jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, tidak bisa dikenakan sanksi pidana.
Ia menuturkan, tidak ada pasal mana pun yang dijadikan dasar hukum pidana bagi masyarakat yang mengibarkan bendera pada salah satu anime kondang asal Jepang tersebut.
"Tidak ada pasal yang dijadikan dasar untuk pidanakan pengibaran one piece," kata dia kepada IDN Times, Senin (4/8/2025).
Pemasangan bendera one piece tidak bisa dikenakan sanksi pidana asalkan bendera itu tidak dipasang satu tiang dengan bendera Merah Putih.
"Asalkan tidak dipakai satu tiang untuk dua bendera dan tidak ada maksud mengganti bendera Merah Putih dengan bendera one piece," ucap Mudzakkir.
Mudzakkir menyebut, jika pengibaran bendera one piece tersebut dipasang sebagai simbol protes terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat, maka pengibaran bendera one piece tidak dilarang.
"Sah saja dan boleh, asal tidak ada maksud untuk ganti atau hina bendera Merah Putih. Yang dilarang adalah melakukan penghinaan terhadap bendera Merah Putih sebagai bendera negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," sambung dia.