Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istana Respons Viral Bendera One Piece: Merah Putih Tak Bisa Diganti

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Istana tak masalah apabila ada warga negara yang tak suka pemerintah.
  • Menko Polkam bicara konsekuensi pidana atas tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih.

Jakarta, IDN Times - Sejumlah kendaraan angkutan mengibarkan bendera One Piece di mobilnya jelang perayaan HUT ke-80 RI. Peristiwa itu ramai direkam dan diunggah di media sosial.

Sejumlah warganet juga ramai-ramai mengubah foto profil bergambar bendera One Piece. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengaku tak pernah melihat bendera One Piece di jalan raya.

"Saya belum pernah liihat, sepanjang jalan saya tiap hari jalan gak pernah lihat," ujar Hasan Nasbi di Tangerang Selatan, Senin (4/8/2025).

1. Istana tak masalah apabila ada warga negara yang tak suka pemerintah

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Hasan mengatakan, tak masalah apabila ada warga negara yang tidak suka terhadap pemerintah. Namun, kata Hasan, Merah Putih tak bisa digantikan oleh bendera lain.

"Mau suka atau tidak suka sama pemerintah itu hak. Keduanya pilihan yang sah di republik ini, tapi, bendera Merah Putih bukan pilihan, dia keniscayaan, bendera Merah Putih tidak boleh diganti dengan yang lain," kata dia.

2. Menko Polkam bicara konsekuensi pidana

WhatsApp Image 2025-07-23 at 19.46.39.jpeg
Menko Polkam Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan (Dok. Kemenko Polkam)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, buka suara soal viralnya aksi mengibarkan bendera One Piece. Ia mengingatkan, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).

3. Pemerintah akan ambil tindakan tegas

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. (Dokumentasi Kemenko Polkam)
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. (Dokumentasi Kemenko Polkam)

Budi menuturkan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan serta provokasi yang mengarah terhadap penghinaan simbol negara.

"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us