Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Ramadhan mengatakan Ferdinand sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes, Ferdinand dinyatakan layak untuk ditahan.
“Ketika surat berita penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri terkait cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela'. Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022).
Ferdinand dilaporkan terkait penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Laporan tersebut mempersangkakan Ferdinan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Padal 28 ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Adapun cuitan Ferdinan berbunyi “Kasihan sekalli Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela,” tulis Ferdinand dikutip dari akun Twitternya.
Cuitan tersebut pun ramai mengundang amarah warganet. Cuitan tersebut pun viral dengan tagar #TangkapFerdinand dengan 30,2 ribu tweet trending twitter.