Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 21 saksi termasuk Ferdinand.

Setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (10/1/2022) selama 11 jam, Bareskrim langsung melakukan gelar perkara. 

“Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin malam.

1. Bareskrim langsung melakukan penahanan

Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ramadhan menjelaskan, setelah menetapkan Ferdinand sebagai tersangka cuitan ‘Allahmu lemah’, polisi kemudian melakukan penangkapan dan penahanan. Ferdinand akan ditahan di Rutas Mabes Polri cabang Jakarta Pusat selama 20 hari.

“Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU Nomor 1 tahun 46 kemudian Pasal 45 ayat 2 junto ayat 2 UU ITE,” ujar Ramadhan.

2. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti

Editorial Team

Tonton lebih seru di