Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal persidangan untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya.
Sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022. Dalam sidang tersebut, tersangka yang akan menjalani persidangan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa, akan menjadi majelis hakim untuk kasus pembunuhan berencana atas tersangka Ferdy Sambo dan 10 tersangka lain. Adapun hakim anggota akan diisi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Sambo, Ibu PC, KM, dan RR Senin, 17 Oktober 2022," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam pesan singkat, Senin (10/10/2022).