Jakarta, IDN Times - Analis keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengatakan surat permintaan maaf yang ditulis Ferdy Sambo dan ditujukan kepada koleganya di kepolisian, tak bermakna apa-apa. Sebab, kesalahan yang telah dilakukan oleh koleganya di instansi Bhayangkari karena ikut menutupi kematian Brigadir J, tetap tak bisa ditanggung oleh Sambo sendiri.
Gara-gara terseret kasus Sambo, kini sebanyak 97 personel Polri diperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus). Sebanyak 35 personel di antaranya diduga melanggar kode etik profesi. Jumlah personel ini diperkirakan bisa terus bertambah.
"Kan tidak bisa perbuatan pidana ditanggung renteng ke Ferdy Sambo. Masing-masing individu wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai kadarnya," ungkap Fahmi ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Jumat, (26/8/2022).
Di dalam selembar surat yang diklaim ditulis tangan oleh Sambo, berisi kesiapan mantan Kadiv Propam itu untuk ikut menanggung akibat hukum yang ikut dirasakan oleh para kolega dan seniornya di instansi kepolisian. "Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon, permintaan maaf saya dapat diterima. Saya siap untuk menjalankan konsekuensinya sesuai hukum yang berlaku," demikian tulis Sambo di surat tersebut pada 22 Agustus 2022 lalu.
Meski siap menerima konsekuensinya, tetapi pada faktanya Sambo menolak keputusan pemecatan yang dikeluarkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sesuai dengan aturan, Sambo diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding dalam bentuk tertulis dan formal ke KKEP.
Apakah ada peluang putusan KKEP di tingkat banding bakal menganulir putusan di tingkat pertama?