Fakta-Fakta Terbaru Ferdy Sambo yang Sudah Dipecat dari Polri

Jakarta, IDN Times - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, akhirnya resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Keputusan itu dibuat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari .
Ferdy Sambo dipecat setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir J bergulir sejak 8 Juli 2022 atau lebih dari 1,5 bulan.
“Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua KKEP Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat dini hari.
Berikut fakta-fakta terbaru terkait Ferdy Sambo yang mengaku mendalangi pembunuhan berencana Brigadir J.
1. Ferdy Sambo ajukan pengunduran diri mendekati hari sidang etik

Pada Rabu (24/8/2022), sebelum ia menjalani sidang etik, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri. Hal ini dibenarkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bahwa Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri dari instansi Bhayangkara. Surat pengunduran diri ini diterima berdekatan dengan pelaksanaan sidang etik Sambo.
"Ada suratnya. Tapi, sedang dihitung oleh tim sidang. Karena memang ada aturan-aturannya," ungkap Sigit usai menghadiri rapat kerja di DPR Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Namun, Sigit belum memberikan lampu hijau apakah mengabulkan surat pengunduran diri Sambo atau tidak. Sebab esok harinya, pada Kamis 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik. Bila terbukti melakukan pelanggaran berat, maka Sambo terancam dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari Polri.
2. Minta maaf melalui surat yang ditulis tangan

Sebelum resmi dipecat, Ferdy Sambo menyampaikan penyesalan sekaligus permohonan maaf kepada Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara Polri.
Hal itu ia ungkap dalam secarik kertas dengan tulisan tangan yang dibubuhkan sebuah materai yang ditandatangani oleh Ferdy Sambo.
“Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan bintara,” tulis Sambo di awal surat yang diterima IDN Times dan dibenarkan oleh Pengacara Keluarga Sambo, Arman Haris, Kamis (25/8/2022).
Berikut isi lengkap surat Ferdy Sambo yang menyatakan siap menanggung “dosa” polisi yang terdampak akibat kasus ini.
"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri.
Atas perbuatan saya yang telah saya lakukan saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya.
Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua, hormat saya," demikian isi surat yang ditulis Ferdy Sambo.
3. Dipecat dari Polri Ferdy Sambo ajukan banding

Pada sidang etik yang berlangsung hingga Jumat (25/8/2022) dini hari, Ferdy Sambo dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Menanggapi putusan sidang, Ferdy Sambo meminta izin untuk mengajukan banding.
“Kami mengakui semua perbuatan, namun mohon izin kami akan mengajukan banding,” jawab Sambo.
Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Sambo diduga membuat skenario polisi tembak polisi antara Brigadir J dan Bharada E, yang merupakan ajudannya. Skenario itu diawali dengan dugaan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Selain itu, Ferdy Sambo juga diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV yang merupakan barang bukti saat peristiwa terjadi.
Adapun Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya merencanakan pembunuhan di rumah pribadinya yang ada di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Mereka adalah sang istri, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan sopir pribadi keluarga, Kuat Ma’ruf.
Adapun peran Putri adalah menyaksikan Ferdy Sambo memerintah di antara tiga tersangka sebagai eksekutor. Selain itu, ia juga menyaksikan suaminya menjanjikan uang kepada eksekutor saat itu, Bharada E. Sedangkan Bripka RR dan Kuat dijanjikan uang agar mereka mau bungkam atas peristiwa yang terjadi.
Selain menyaksikan perintah dan mengikuti skenario Ferdy Sambo, Putri juga mengajak Brigadir J ke lokasi pembunuhan. Akibat kejahatan ini, kelimanya disangkakan Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.
4. Istri Ferdy Sambo diperiksa hari ini

Setelah Ferdy Sambo dipecat dari Polri, hari ini, Jumat (26/8/2022), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Bareskrim Polri. Tak ada pengamanan khusus dalam pemeriksaan Putri hari ini.
Adapun, Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri untuk kasus tersebut.
Setelah sempat mengecoh jurnalis terkait kedatangannya, pada Jumat siang akhirnya Putri terlihat tiba di tempat pemeriksaan, Bareskrim Polri. Putri mengenakan pakaian dan kerudung hitam, dan menutupi wajahnya dengan masker hitam sehingga tidak jelas terlihat.
Pengacaranya mengatakan, kliennya sakit tiga hari sehingga baru bisa menjalani pemeriksaan hari ini.
"Sakit kan 3 hari diperiksa, kami sudah jelaskan juga ke penyidik dan penyidik juga sudah menerima," kata Arman.
Sebelum diperiksa oleh penyidik, Putri Candrawathi terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim.
5. Pengacara Brigadir J minta istri Ferdy Sambo langsung ditahan

Tepat di hari yang sama pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, juga mendatangi Bareskrim Polri. Namun, kedatangan Kamaruddin tidak terkait dengan pemeriksaan Putri Candrawathi. Ia datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya terkait laporan palsu pasutri tersebut.
Ia meminta kepada penyidik Timsus agar Putri Candrawathi langsung ditahan setelah diperiksa.
"Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus menerus dipengaruhi oleh pihak luar," kata Kamaruddin.
Dia menerangkan, Putri baru bisa menjalani pemeriksaan hari ini setelah mangkir beberapa kali sampai ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.
Pemeriksaan Putri, kata Kamaruddin, diperlukan untuk memberi kepastian hukum.
"Memang harus segera beliau diperiksa supaya ada kepastian hukum," ungkapnya.