Bareskrim Terima Laporan Pengacara Brigadir J soal Laporan Palsu Sambo

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menerima laporan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak soal dugaan laporan palsu yang dibuat Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebelumya, Ferdy dan Putri melaporkan Brigadir J ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut diberhentikan atau SP3 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum).
Atas pelaporan itulah, Kamaruddin melaporkan balik Sambo dan Putri. Kamaruddin juga melaporkan salah satu personel Polres Jaksel, Briptu Martin Gabe yang membuat laporan model A soal dugaan percobaan pembunuhan Brigadir J terhadap Bharada E.
“Ini tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud pasal 317 318 dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe,” ujar Kamaruddin di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Laporan Kamaruddin kemudian teregistrasi dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.
“Sudah, sudah diterima. Karena buktinya kita bawa,” kata Kamaruddin sambil menunjukkan surat bukti laporan diterima.