Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay saat agenda pemberian keterangan saksi bagi terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J yakni AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Lia Hutasoit)
AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay saat agenda pemberian keterangan saksi bagi terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J yakni AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay), mengaku sempat membantu petugas ambulans untuk mengangkut jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke dalam mobil. Hal itu dilakukan atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Acay menjelaskan, saat itu Ferdy Sambo sempat menelepon seorang diri di halaman rumah.

Tak lama kemudian, ambulans datang dan mengeluarkan tempat tidur yang memiliki roda di bawahnya.

"Tapi karena tidak memungkinkan masuk pintu garasi yang kecil sehingga tidak jadi. Lalu  yang diturunkan petugas ambulans itu tandu safe and rescue," kata Acay ketika bersaksi di sidang Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Acay mengatakan, kemudian Ferdy Sambo langsung masuk bersama petugas ambulans itu. Lalu, ia juga diminta membantu petugas ambulans mengangkut jenazah Brigadir J.

"Cay, tolong bantu angkat jenazah," ujar Sambo seperti ditirukan Acay dalam persidangan tersebut.

Editorial Team

EditorAryodamar