Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Sosok Anggota KAMI Syahganda dan Jumhur

Keduanya merupakan aktivis mahasiswa ITB

Jakarta, IDN Times - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap pada Selasa, 13 Oktober 2020. Keduanya ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di kediamannya masing-masing.

Kedua petinggi KAMI tersebut diketahui memiliki rekam jejak sebagai aktivis mahasiswa yang dikenal berani dan vokal. Berikut ulasan profil singkat Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Baca Juga: Polri: Syahganda Nainggolan Ditangkap Diduga Sebarkan Berita Bohong

1. Syahganda pernah dipenjara semasa menjadi aktivis kampus pada masa Orde Baru

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Sosok Anggota KAMI Syahganda dan JumhurIDN Times/ Shemi

Berdasarkan profilnya di laman Linked In, Syahganda sempat mengenyam pendidikan sarjana di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan menjadi aktivis pada era-80an.

Sayang, karena aktivitasnya sebagai aktivis kampus yang bertentangan dengan pemerintahan saat itu, membuat Syahganda harus di-DO alias dikeluarkan dari kampus. Kala itu, dia pernah dipenjara selama 10 bulan oleh rezim Orde Baru.

Setelah ia keluar dari penjara, Syahganda kembali melanjutkan pendidikannya di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politi (FISIP) Universitas Indonesia (UI). Kemudian, perjalanan kariernya dimulai setelah ia lulus dari UI.

Pada 2010, Syahganda menjabat sebagai Ketua Dewan Direktur pusat kajian kebijakan publik Sabang-Merauke Circle (SMC). Terakhir, pada 2020, pria kelahiran 27 November 1965 itu menjabat sebagai anggota Komite Eksekutif KAMI.

2. Jumhur sempat menjabat sebagai kepala BNP2TKI

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Sosok Anggota KAMI Syahganda dan JumhurDeklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Selasa (18/8/2020) di Taman Proklamasi (Youtube.com/realitaTV)

Jumhur Hidayat juga dahulunya merupakan aktivis pergerakan dan pemberdayaan rakyat. Dia pernah menjabat sebagai kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang diangkat pada 11 Januari 2007.

Mengutip laman Linked In, Jumhur juga pernah menjabat sebagai President Director PT Mulia Jaya Harapan dan komisioner di PT Alia Global Visitama.

Sebelumnya, Jumhur dikenal sebagai aktivis mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB). Kemudian, dia memulai perjalanan karier politiknya dengan menjadi bagian dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Meskipun terjun ke salah satu partai politik, Jumhur tetap berkecimpung di dunia pergerakan pemberdayaan masyarakat. Dia pernah menjadi Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Pada 2020, Jumhur menjabat sebagai anggota Komite Eksekutif KAMI.

3. Kedua petinggi KAMI itu kini berada di balik jeruji penjara

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Sosok Anggota KAMI Syahganda dan JumhurIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Deklarator yang juga Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat ditangkap polisi Rabu (14/10/2020). Sebelumnya, polisi juga menangkap anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan pada Selasa, 13 Oktober 2020 pukul 04.00 WIB. Serta Deklarator KAMI, Anton Permana pada Minggu, 11 Oktober 2020.

Hal ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. "Iya kalau Anton kemarin, (ditangkap) kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," ujar Awi, Selasa, 13 Oktober 2020.

Ketiga anggota KAMI itu hari ini ditetapkan menjadi tersangka. "Iya namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka lah," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (14/10/2020).

Sebelumnya polisi sudah menangkap delapan anggota KAMI, empat dari Medan, Sumatra Utara dan empat lainnya dari Jakarta. Lima anggota KAMI lainnya sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni, Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, dan Kingkin Anida.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Baca Juga: [BREAKING] Anggota KAMI Syahganda dan Jumhur Ditetapkan Jadi Tersangka

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya