Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Namun demikian, hakim juga menimbang bahwa maksud dan tujuan jawaban Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto adalah telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Menimbang oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara, eksepsi termohon ternyata telah dikabulkan oleh hakim, maka pokok perkara permohonan praperadilan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi dan cukup menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.
Pada Selasa malam setelah pembacaan putusan gugatan praperadilan, Firli Bahuri menggelar jumpa pers. Dalam kesempatan itu ia menyatakan bahwa gugatan praperadilannya tidak diterima.
“Sa kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Sa kaget. Kan putusan pengadilan gak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan,” kata Firli.
“Biasanya putusan dua, ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima,” imbuhnya.