Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PN Jaksel: Praperadilan Firli Bahuri Tidak Diterima Bukan Ditolak

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. (IDN Times/Amir Faisol)
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menegaskan bahwa gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak dapat diterima, bukan ditolak.

Humas PN Jaksel, Djuyamto, menjelaskan, praperadilan Firli tidak dapat diterima karena dalil gugatan kabur dan tidak jelas.

“Tidak dapat diterima, jika hakim berpendapat formalitas permohonan atau gugatan tidak terpenuhi. Misalnya dalil gugatan atau permohonan kabur dan tidak jelas. Ditolak, jika hakim berpendapat materi pokok gugatan atau permohonan tidak terbukti,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).

1. Hakim mengabulkan eksepsi Irjen Karyoto

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, dalam pertimbangannya menyebut, dalil-dalil Firli telah mencampurkan antara materil formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan.

“Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel. Dengan demikian, hakim berpendapat eksepsi termohon (Irjen Karyoto) beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan dalam pokok perkara,” ujar Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli kemarin.

2. Hakim menyatakan permohonan praperadilan Firli tidak dapat diterima

Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri. (IDN Times/Imam Faishal)
Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri. (IDN Times/Imam Faishal)

Hakim juga menimbang bahwa maksud dan tujuan jawaban Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto adalah telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Menimbang oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara, eksepsi termohon ternyata telah dikabulkan oleh hakim, maka pokok perkara permohonan praperadilan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi dan cukup menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.

3. Firli Bahuri tak terima praperadilannya disebut ditolak

Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri. (IDN Times/Imam Faishal)
Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri. (IDN Times/Imam Faishal)

Pada Selasa malam, setelah pembacaan putusan gugatan praperadilan, Firli Bahuri menggelar jumpa pers di Jakarta Timur. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan tak terima gugatan praperadilannya disebut ditolak.

“Sa kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Sa kaget. Kan putusan pengadilan gak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan,” kata Firli.

“Biasanya putusan dua, ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us