Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PN Jaksel Sebut Firli Bahuri Bisa Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan hasil musyawarah Diversi Sidang AG pada Rabu (29/3/2023). (IDN Times/Alya Achyarini)
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan hasil musyawarah Diversi Sidang AG pada Rabu (29/3/2023). (IDN Times/Alya Achyarini)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tentang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertahanan (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski begitu, Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, Firli Bahuri bisa mengajukan kembali gugatan praperadilan.

“Bisa (Firli mengajukan kembali praperadilan),” kata Djuyamto saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).

1. Firli tidak dapat mengajukan praperadilan lagi jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa 10 jam di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa 10 jam di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Djuyamto menjelaskan, praperadilan bisa diajukan kembali ketika praperadilan pemohon sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Jika praperadilan sebelumnya dinyatakan ditolak, maka pemohon tidak dapat mengajukan kembali praperadilan.

“Dengan syarat perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Djuyamto.

2. Praperadilan Firli tidak dapat diterima, bukan ditolak

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Amir Faisol)

Ia pun menegaskan bahwa gugatan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima dan bukan ditolak. Praperadilan itu tidak dapat diterima karena dalil gugatan kabur dan tidak jelas.

“Tidak dapat diterima, jika hakim berpendapat formalitas permohonan atau gugatan tidak terpenuhi. Misalnya, dalil gugatan atau permohonan kabur dan tidak jelas. Ditolak, jika hakim berpendapat materi pokok gugatan atau permohonan tidak terbukti,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).

3. Hakim mengabulkan eksepsi Irjen Karyoto

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, dalam pertimbangannya menyebut, dalil-dalil Firli telah mencampurkan antara materil formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan.

“Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel. Dengan demikian, hakim berpendapat eksepsi termohon beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan dalam pokok perkara,” ujar Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli kemarin.

Namun demikian, hakim juga menimbang bahwa maksud dan tujuan jawaban Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto adalah telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Menimbang oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara, eksepsi termohon ternyata telah dikabulkan oleh hakim, maka pokok perkara permohonan praperadilan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi dan cukup menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.

Pada Selasa malam, setelah pembacaan putusan gugatan praperadilan, Firli Bahuri menggelar jumpa pers. Dalam kesempatan itu ia menyatakan tak terima gugatan praperadilan-nya disebut ditolak.

“Sa kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Sa kaget. Kan putusan pengadilan gak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak. Tapi juga tidak dikabulkan,” kata Firli.

“Biasanya putusan dua, ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us