Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Firli Bahuri menyatakan mundur dari KPK pada Kamis (21/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, menyatakan telah merevisi surat pengunduran diri sebagai ketua merangkap anggota KPK. Surat tersebut kembali diserahkan ke Sekretariat Negara pada Sabtu (23/12/2023).

Diketahui, Firli sudah mengajukan surat permintaan untuk berhenti sebagai Ketua KPK pada Jumat (22/12/2023). Namun, surat tersebut tidak dapat diproses dengan pertimbangan tidak sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK,” kata Firli, Senin (25/12/2023).

Oleh karena itu, ia kemudian merevisi surat tersebut dan menyatakan untuk mengundurkan diri sebagai ketua merangkap anggota KPK.

“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi),” ujarnya.

Ia pun berharap proses pemberhentiannya sebagai Ketua KPK berjalan lancar sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK.

“Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” imbuhya.

Editorial Team