Alasan Petugas Tak Kenali Buron Kakap Djoko Tjandra Saat ke PN Jaksel

Sidang PK perdana Djoko Tjandra akan digelar 6 Juli 2020

Jakarta, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno, membenarkan terkait adanya seorang pemohon bernama Djoko Tjandra yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 8 Juni 2020 lalu.

Suharno menjelaskan, pria itu datang bersama kuasa hukumnya untuk mendaftarkan PK tersebut ke bagian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Jaksel.

“Pada pendaftaran tanggal 8 Juni ini pemohon dalam hal ini Djoko Tjandra sendiri hadir pada waktu pendaftarannya dengan didampingi oleh kuasa hukumnya,” kata Suharno saat dihubungi IDN Times, Jumat (3/7).

1. PN Jaksel tidak mengetahui orang tersebut adalah Djoko Tjandra yang sedang buron

Alasan Petugas Tak Kenali Buron Kakap Djoko Tjandra Saat ke PN Jaksel(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi

Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah pemohon tersebut benar Djoko Tjandra yang saat ini sedang menjadi buronan akibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Sebab, pengajuan PK tersebut hanya diterima oleh petugas PTSP yang tidak mengetahui secara detail kasus tersebut.

“Tiba-tiba ada orang mengaku Djoko Tjandra mengajukan PK, ya sudah diterima. Apakah itu DPO (daftar pencarian orang) atau apa dalam hal ini, perlu dimaklumi kecuali kalau kita mengikuti berita. Apa lagi ini yang menerima kan (petugas) PTSP kan,” ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Desak Jaksa Agung Tangkap Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra

2. Sidang perdana PK Djoko Tjandra akan digelar pada 6 Juli 2020

Alasan Petugas Tak Kenali Buron Kakap Djoko Tjandra Saat ke PN JakselIDN Times/Linda Juliawanti

Suharno menuturkan, sidang perdana PK atas pemohon Djoko Tjandra itu sempat tertunda selama satu pekan. Pihak PN Jaksel akan memulai kembali sidang tersebut pada 6 Juli 2020 mendatang.

“Kalau sidang pertamanya itu tanggal 29 Juni, tapi ditunda tanggal 6 Juli,” tuturnya.

3. Djoko Tjandra adalah burunon Kejagung terkait kasus cessir Bank Bali

Alasan Petugas Tak Kenali Buron Kakap Djoko Tjandra Saat ke PN JakselTerpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra (Dok. ANTARA News)

Djoko Tjandra adalah buronan kakap kasus cessie Bank Bali senilai Rp546 miliar, sampai hari ini pihak Kejaksaan Agung belum berhasil menangkap yang bersangkutan dari tempat persembunyiannya. Keberadaan Djoko diketahui di Papua Nugini sejak tahun 2009 lalu.

Kala itu, Jaksa Agung saat masih dipimpin M Prasetyo mengakui pihaknya sulit menangkap Djoko lantaran sudah berkewarganegaraan Papua Nugini. Saat ini, status Djoko sudah dilindungi negara Papua Nugini.

Baca Juga: Menkumham: Djoko Tjandra Kemungkinan Ubah Nama Saat Masuk ke Indonesia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya