Bansos Dipolitisasi Jelang Pilkada, Bawaslu: Kemendagri Harus Tegas!

Politisasi diduga dilakukan oleh para kepala daerah petana

Jakarta, IDN Times - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan pandemik COVID-19 tidak menurunkan tingginya jumlah pelanggaran Pilkada Serentak 2020. Salah satunya, dugaan pelanggaran politisasi bantuan sosial (bansos).

Menanggapi hal itu, dia meminta Kementerian Dalam Negeri agar tegas menerapkan sanksi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Walau pun pandemik COVID-19, tetapi tidak menurunkan juga jumlah pelanggaran. Walau pun ada beberapa waktu jumlah pelanggaran itu menurun sekali, tetapi ada beberapa yang sudah mulai naik," kata Bagja dikutip dari situsweb bawaslu.go.id, Jumat (26/6).

1. Sejak bulan Mei, sudah ada 552 temuan pelanggaran bansos

Bansos Dipolitisasi Jelang Pilkada, Bawaslu: Kemendagri Harus Tegas!Paket sembako bansos tahap dua siap didistribusikan para ojol. (IDN Times/Istimewa)

Bawaslu mencatat, dugaan pelanggaran hingga 11 Mei 2020 yaitu terdapat 552 temuan, 108 laporan, dan 132 bukan pelanggaran.

"(Jenis) pelanggaran administrasi ada 157, kode etik ada 24, pelanggaran pidana ada dua, dan 348 pelanggaran hukum lainnya seperti pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.

Baca Juga: Kemensos Salurkan 2.576 Paket Bansos Sembako ke Komunitas Pekerja Film

2. Politisasi bansos diduga dilakukan oleh kepala daerah petahana

Bansos Dipolitisasi Jelang Pilkada, Bawaslu: Kemendagri Harus Tegas!Petugas kelurahan terlihat mulai sibuk mengumpulkan sembako untuk bansos tahap dua. (IDN Times/Istimewa)

Bagja menjelaskan, dugaan politisasi bansos oleh kepala daerah yang berpotensi kembali mencalonkan terjadi di 12 provinsi dan 23 kabupaten kota.

"Kami juga mencatat ada di dua belas provinsi dengan 23 kabupaten kota yang terdapat pembagian bansos dan diduga dipolitisasi dengan menempelkan gambar kepala daerah yang berpotensi menjadi petahana," tuturnya.

Provinsi dan kabupaten kota tersebut yaitu Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu, Indragiri (Riau), Pelalawan (Riau), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Jambi, Lampung Timur (Lampung), Pesawaran (Lampung), Way Kanan (Lampung), Lampung Selatan.

Selanjutnya, Kabupaten Pandeglang (Banten), Pangandaran (Jawa Barat), Cianjur (Jawa Barat), Sumenep (Jawa Timur), Jember (Jawa Timur), Klaten (Jawa Tengah), Semarang (Jawa Tengah), Purbalingga (Jawa Tengah), Gorontalo, dan Keerom (Papua).

3. Bawaslu minta Kemendagri tindak tegas adanya politisasi bansos

Bansos Dipolitisasi Jelang Pilkada, Bawaslu: Kemendagri Harus Tegas!IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Terhadap dugaan politisasi bansos tersebut, kata Bagja, Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan pelanggarannya, sebab saat itu belum ada produk hukum yang mengatur dan terkendala aturan persyaratan enam bulan sampai masa penetapan calon.

Bagja menyebutkan maka saat itu diusulkan untuk politisasi bansos diselesaikan dengan UU 23/2014.

"(Usulnya terkait politisasi bansos) Meminta ketegasan Menteri Dalam Negeri untuk menerapkan ketentuan Pasal 76 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014," katanya menegaskan.

Baca Juga: Bawaslu Ungkap 4 Isu Krusial Ini Harus Dihadapi Saat Pilkada 2020

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya