Bawaslu: Perlu Perumusan Tata Laksana Pengawasan di TPS Pilkada 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menilai, perumusan standar tata laksana pengawasan di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 nanti penting dilakukan. Hal ini karena adanya pandemik COVID-19, sehingga perlu membuat standar tata laksana untuk mencegah penularan virus saat pemilih berada di bilik suara.
Menurut dia, KPU akan kesulitan untuk menerapkan TPS dengan standar protokol kesehatan ketat seperti di Magelang, Jawa Tengah. Sebab faktanya, karakteristik tiap daerah berbeda-beda apalagi di pelosok.
Baca Juga: KPU Depok akan Terapkan Hal Baru Dalam Pencoblosan Pilkada 2020
1. Perumusan tata laksana pengawasan di TPS sangat penting untuk Bawaslu
Penjelasan Afif itu didasarkan dari pengawasan simulasi pemungutan dan penghitungan suara, serta penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di tingkat TPS dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Simulasi digelar KPU di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada 10 Oktober 2020.
"Untuk itu, perlu perumusan standar tata laksana pengawasan agar Bawaslu bisa bekerja maksimal," kata Afif saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Tata Laksana Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Serentak 2020 di Tangerang, Rabu (14/10/2020).
2. Banyak masyarakat di daerah yang belum menerapkan protokol kesehatan
Dia mengungkapkan, pengawas pemilu juga menemukan masih ada masyarakat adat di pelosok yang sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan. Artinya, perlu jalan keluar sebagai solusi menanggulangi situasi tersebut.
Editor’s picks
"Hal semacam ini masih banyak kita temukan. Dan ini harus cepat dicari solusi,” ujarnya.
3. KPU Depok akan menerapkan hal baru yang berbeda untuk pencoblosan
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar masyarakat terhindar dari penularan COVID-19.
Hal itu menjadi sangat penting agar pemilih dan penyelenggara terlindung dari bahaya wabah, yang sampai hari ini masih terus menunjukan tren peningkatan.
"Pada saat pencoblosan nanti kami akan menerapkan hal baru yang berbeda dengan tata cara pencoblosan sebelumnya, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Nana dikutip dari ANTARA, Rabu (14/10/2020).
4. TPS akan disemprot disinfektan untuk memastikan pemilih aman dari penularan virus
Sebelum pencoblosan, kata Nana, semua lokasi tempat pemungutan suara (TPS) disemprot disinfektan terlebih dahulu untuk memastikan benar-benar bersih. Selain itu, jumlah pemilih di TPS juga dibatasi hanya 500 orang dari sebelumnya yang mencapai 800 orang.
"Seluruh petugas KPPS dilakukan rapid test terlebih dahulu untuk memastikan kesehatan penyelenggara pilkada tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Daftar Pemilih Tetap Kota Depok 1.229.263, Sebagian Besar Perempuan