[BREAKING] FPI Dilarang Beraktivitas, Mahfud: Terhitung Hari Ini  

Mahfud meminta pemda melarang semua aktivitas FPI

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta pemerintah pusat dan daerah melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Jika ditemukan suatu kegiatan yang mengatasnamakan FPI, maka pemerintah pusat dan daerah berhak membubarkan kegiatan tersebut.

“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada atau ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini,” kata Mahfud seperti dikutip dari channel YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (30/12/2020).

Mahfud menjelaskan, sebagai ormas, FPI telah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum. Oleh sebab itu seluruh kegiatan FPI dilarang.

“Sebagai organisasi FPI melakukan aktivitas yakni melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan atau sweaping secara sepihak, provikasi dan sebagainya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, di antaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Ini Alasan Mahfud MD

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya