Jokowi Tidak Bakal Dilengserkan Hanya karena Mengeluarkan Perppu

Perppu bisa dikeluarkan saat keadaan genting dan dibutuhkan

Jakarta, IDN Times - Polemik terkait perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi perbincangan hangat di ruang-ruang publik. Publik menilai, UU KPK yang belum lama ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu upaya pelemahan pemerintah terhadap komisi antirasuah tersebut.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo pun terus didesak agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait polemik tersebut. Di sisi lain, ada pihak yang menyebut bahwa jika presiden mengeluarkan maklumat tersebut, ia bisa saja dilengserkan dari posisi orang nomor satu di negeri ini.

1. Jokowi tidak perlu khawatir dengan ancaman akan dipecat jika keluarkan Perppu

Jokowi Tidak Bakal Dilengserkan Hanya karena Mengeluarkan PerppuIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Menanggapi itu, Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris menyebut bahwa tidak mungkin presiden diberhentikan dari jabatannya karena ia mengeluarkan Perppu yang notabene diminta oleh publik.

“Presiden tidak perlu khawatir ancaman banyak pihak dengan pemecatan (jika mengeluarkan Perppu). Ini bukan salah paham, tapi paham yang betul-betul salah,” kata Syamsuddin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).

Baca Juga: Survei LSI: 76,3 Persen Masyarakat Ingin Presiden Keluarkan Perppu KPK

2. Presiden bisa diberhentikan jika ada pelanggaran hukum, bukan karena mengeluarkan Perppu

Jokowi Tidak Bakal Dilengserkan Hanya karena Mengeluarkan PerppuIDN Times/Arief Rahmat

Ia menjelaskan, di dalam konstitusi telah diatur bahwa yang dapat memberhentikan presiden hanyalah Mahkamah Konstitusi atas laporan tindak kriminal.

“Pemberhentian presiden mesti ada pelanggaran hukum mencakup penghianatan terhadap negara, melakukan tindak kriminal, korupsi. Itu kategorinya. Dan yang lakukan penilaian itu MK, jadi konyol penerbitan Perppu dihubungankan dengan pemecatan,” jelasnya.

3. Perppu bisa dikeluarkan saat keadaan genting dan dibutuhkan rakyat

Jokowi Tidak Bakal Dilengserkan Hanya karena Mengeluarkan PerppuIDN Times/Muhammad Khadafi

Syamsuddin menambahkan, menerbitkan Perppu adalah hak prerogatif dari presiden yang dapat dilakukan jika dalam keadaan genting dan berdasarkan kebutuhan hajat hidup orang banyak.

“Selain itu ada alasan subjektif soal kegentingan, keterpaksaan. MK sudah tafsirkan bahwa Perppu bisa dikeluarkan karena presiden menilai ada situasi yang genting misalnya mengancam investasi dan (UU KPK) berbeda dengan visi presiden sehingga penerbitan Perppu sebuah solusi,” tegasnya.

4. Ini waktu yang tepat jika Jokowi ingin mengeluarkan Perppu

Jokowi Tidak Bakal Dilengserkan Hanya karena Mengeluarkan PerppuIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dia mengatakan jika Jokowi merasa terbelenggu dengan partai politik pengusungnya, ia menyarankanJokowi mengeluarkan Perppu setelah pelantikan namun sebelum pembentukan kabinet,

“Pertama untuk amankan pelantikan presiden. Kalau Perppu dilakukan setelah pelantikan legitimasinya lebih kuat karena presiden dapat mandat politik baru,” jelasnya.

“Kenapa sebelum kabinet terbentuk? Karena presiden punya bargaining yang kuat ‘mau gak dijadiin menteri kadernya’", imbuhnya.

Baca Juga: Terus Didesak Publik, Ini Waktu Tepat bagi Jokowi Terbitkan Perppu

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya