JPU Tolak Seluruh Pleidoi Aman Abdurrahman

JPU menganggap tak ada yang dapat meringankan hukuman Aman

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus bom Thamrin, dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman.

Materi persidang kali ini adalah replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait nota pembelaan (pleidoi) yang pekan lalu telah dibacakan langsung oleh terdakwa Aman Abdurrahman dan pengacaranya, Asrudin Hatjani, secara terpisah.

1. Dijerat dengan 2 pasal primer

JPU Tolak Seluruh Pleidoi Aman AbdurrahmanAman Abdurahman

Dalam replik tersebut, JPU Anita menolak pleidoi yang telah disampaikan keduanya, karena dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Terdakwa Aman Abdurrahman terbukti melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002, sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003, dan melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

“Maka kami tim Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer, terbukti secara sah dan meyakinkan dengan didukung kekuatan pembuktiaan dari alat bukti yang sah, sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jaksa Anita di hadapan Majelis Hakim, Rabu (30/5).

2. Jaksa menolak seluruh pleidoi Aman dan pengacaranya

JPU Tolak Seluruh Pleidoi Aman AbdurrahmanAman Abdurahman

Oleh karena itu, tim JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi yang telah disampaikan pada persidangan pekan lalu dan mengabulkan replik yang disampaikan JPU tersebut.

“Menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dan tim Penasihah Hukum terdakwa,” kata Jaksa Anita.

3. Jaksa menuntut Aman dijatuhi hukuman mati

JPU Tolak Seluruh Pleidoi Aman AbdurrahmanAman Abdurahman

Jaksa juga bersikeras menuntut agar hakim tetap menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman, sesuai dengan putusan yang telah dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata dia.

Aman Abdurrahman dalam perkara tersebut didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian kasus terorisme yang terjadi selama rentang tiga tahun belakangan ini.

Tuduhan JPU terhadap dirinya antara lain adalah lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin pada 2016. Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu Jakarta pada 2017, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima pada 2017. Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Topik:

Berita Terkini Lainnya