Komnas HAM Minta Polisi Tidak Proses Hukum Pelajar yang Demo DPR

Proses hukum bisa berdampak pada masa depan anak

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak kepolisian agar tidak menindaklanjuti proses hukum kepada para pelajar yang tengah diamankan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, jika hal tersebut dilakukan maka akan sangat berbahaya bagi masa depan mereka kelak.

“Menurut kami dalam konteks kepentingan yang terbaik bagi anak, tidak perlu diproses dan tidak perlu prosesnya masuk dalam catatan apakah dia pernah melakukan tindakan kriminal atau lain sebagainya,” kata Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/10).

Menurut Anam, dalam prinsip Hak Asasi Manusia ada mekanisme khusus yang diberikan untuk memberikan pembelajaran kepada anak-anak, bukan memberikannya hukuman pidana dan lain sebagainya.

“Kenapa itu jadi penting? Karena kalau dicatat dan sebagainya ini akan mempengaruhi, minimal surat keterangan berkelakukan baik. Padahal masa depan dia masih sangat panjang,” terang dia.

Dia mengatakan, anak-anak dalam konteks menyuarakan pendapat juga memiliki hak yang sama seperti orang dewasa, termasuk melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya ke publik.

“Yang kemarin teridentifikasi yang melakukan aksi macam-macam itu kan pada umumnya umur 15-17 tahun. Yang artinya dia remaja bisa memutuskan, bisa berkumpul, dan bisa menilai apakah ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan dia atau tidak. Oleh karenanya itu harus disoroti,” tegasnya.

Baca Juga: Viral di Medsos, Polisi Tangkap Kreator dan Admin Grup WhatsApp STM 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya