KPI Larang Stasiun TV Siarkan Tayangan Mistik dengan Adegan Kerasukan

Dilarang menampilkan adegan kesurupan atau kerasukan.

Jakarta, IDN Times – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk memperhatikan batasan dan pedoman dalam menayangkan program siaran mistik, horor, dan supranatural (MHS).

Permintaan tersebut disampaikan dalam surat edaran KPI Pusat Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018.

Apa alasan KPI sehingga mengeluarkan surat edaran tersebut?

1. Ada 2 hal yang menjadi perhatian oleh KPI

KPI Larang Stasiun TV Siarkan Tayangan Mistik dengan Adegan KerasukanKPI (Twitter/KPI_Pusat)

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan bahwa dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) masih memberi ruang pada tayangan dengan muatan MHS, hanya saja KPI perlu mengatur dengan lebih detail melalui surat edaran ini, agar lembaga penyiaran dalam menayangkan konten MHS tidak semata untuk menghibur namun juga bermanfaat bagi masyarakat.

“Terdapat dua hal krusial yang benar-benar harus diperhatikan dalam produksi konten dengan muatan MHS. Pertama, adalah permasalahan perlindungan anak, yang kedua adalah tampilan yang terkait dengan agama atau budaya tertentu," ujar Yuliandre kepada IDN Times dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/9).

2. KPI telah berdiskusi dengan masyarakat terkait siaran MHS

KPI Larang Stasiun TV Siarkan Tayangan Mistik dengan Adegan KerasukanPexels.com

KPI dengan tegas melarang muatan MHS dalam program siaran yang ditujukan kepada anak dengan klasifikasi "P" dan "A". Selain itu, setiap tayangan MHS harus disertai dengan memberikan pemaknaan secara rasional, budaya dan/atau agama.

Menurut Yuliandre Darwis, pihaknya dalam mengeluarkan surat edaran ini juga memperhatikan masukan dari berbagai kalangan masyarakat perihal program siaran mistik, horor, dan supranatural di lembaga penyiaran televisi berjaringan. 

“Hasil Focus Group Discussion (FGD) terkait Tayangan Mistik, Horor, dan Supranatural tanggal 7 Agustus 2018 dan keputusan rapat pleno KPI Pusat tanggal 5 September 2018. Demikian surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Andre, panggilan akrabnya.

Baca Juga: KPI: Perkawinan Anak Salah Satu Pemicu Ketimpangan Ekonomi

3. Ini isi pedoman siaran MHS dari KPI

KPI Larang Stasiun TV Siarkan Tayangan Mistik dengan Adegan KerasukanDok. IDN Times/Istimewa

Untuk mengetahui lebih jauh terkait batasan dan pedoman KPI Pusat dalam menayangkan program siaran MHS, berikut isinya:

a. Program siaran diminta untuk tidak semata-mata mengeksploitasi efek ketakutan para pemeran/pengisi acara yang diakibatkan oleh berbagai adegan/peristiwa yang terjadi dalam proses pengambilan gambar;

b. Muatan mistik, horor, supranatural harus senantiasa disertai dengan pendekatan dan/atau pemaknaan secara rasional, budaya, dan/atau keagamaan;

c. Program siaran wajib berhati-hati dalam menampilkan ritual, simbol dan/atau atribut yang menggambarkan identitas agama dan/atau budaya tertentu;

d. Program siaran faktual klasifikasi Semua Umur (“SU”) dan Remaja (“R”) ditambahkan dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Dilarang menampilkan adegan komunikasi dengan arwah atau dunia gaib,

ii. Dilarang menampilkan adegan kesurupan dan/atau kerasukan;

e. Program siaran faktual yang dimaksud pada huruf d antara lain, namun tidak terbatas pada, reality show, variety show, talkshow, dan/atau sejenisnya; 

f. Program siaran dengan klasifikasi Pra Sekolah (“P”) dan Anak (“A”) dilarang menampilkan muatan mistik, horor, dan supranatural.

Baca Juga: KPI Larang Parpol dan Calon Ucapkan 'Selamat Bulan Suci Ramadan' di Televisi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya