KPK: Netralitas ASN Masih Jadi Dilema pada Pilkada Serentak 2020

Menjaga netralitas ASN gampang disebut, tapi susah dilakukan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 masih menjadi dilema bagi aparat birokrasi tersebut.

Faktanya, kata dia, mengikuti petahana seakan-akan menjadi kewajiban. Sementara, di sisi lain jika bersebrangan dengan petahana akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri yang akan berpengaruh kepada jabatannya di instansi.

1. Menjaga netralitas ASN gampang disebut, tapi susah dilakukan

KPK: Netralitas ASN Masih Jadi Dilema pada Pilkada Serentak 2020Ilustrasi ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Hal itu disampaikan pria yang kerap disapa Ghufron dalam sebuah diskusi daring bertema Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan COVID-19 dan Korupsi yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

“Sehingga menjaga netralitas ASN ini mungkin gampang disebutkan oleh kita. Tetapi bagi pelakunya, bagi ASN itu sendiri bagi struktural di daerah itu menimbulkan ambigu,” kata Ghufron, Jumat (11/9/2020).

“Kalau kemudian misalnya ternyata yang menang yang petahana, kalau tidak ikut (mendukung) berisiko pada jabatannya ataupun pada hak-hak keuangannya yang akan datang,” katanya menambahkan.

2. Peran serta masyarakat sangat penting untuk melakukan pengawasan

KPK: Netralitas ASN Masih Jadi Dilema pada Pilkada Serentak 2020Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Oleh sebab itu, KPK mendorong peran dan partisipasi masyarakat untuk menjadi pemantau penyelenggaraan pilkada, dengan harapan mereka mampu untuk menjaga dan mengawasi praktik korupsi dalam pesta demokrasi tersebut.

“Juga termasuk di antaranya untuk mengawal agar ASN itu mampu memberikan netralitas dalam penyelenggaraan negara, termasuk dari konteks pilkada tersebut,” ujarnya.

3. KPK berikan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara dengan sistem e-voting

KPK: Netralitas ASN Masih Jadi Dilema pada Pilkada Serentak 2020Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Dok. Humas KPK)

Lebih jauh, Ghufron menambahkan, penyelenggaraan pilkada di tengah pandemik COVID-19 juga sangat beresiko terhadap penyebaran virus kepada penyelanggara, pasangan calon, dan pemilih. KPK juga usul agar pemungutan suara bisa dilakukan secara e-voting untuk mencegah penularan COVID-19.

“Harapannya kan kita dengan pakai e-voting tentu semakin efisien, semakin efektif juga kemudian kecurangan-kecurangan atas hasil penghitungan itu relatif akan tercegah. Tapi masalahnya juga kesiapannya,” tuturnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya