KPK Telah Menerima 395 Laporan Harta Kekayaan Milik Calon Peserta Pilkada

Daerah terbanyak di Sumatera Selatan 

Jakarta, IDN Times - Hingga Selasa (9/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menerima 395 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Baca juga: Maju di Pilkada Jawa Timur, Khofifah Kirim 'Surat Khusus' ke Jokowi

1. Siapkan 20 pos 

KPK Telah Menerima 395 Laporan Harta Kekayaan Milik Calon Peserta PilkadaIDN Times/Linda Juliawanti

Laporan tersebut, merupakan syarat utama dalam melakukan pendaftaran untuk menjadi kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). 

"KPK telah membuka posko LHKPN, ada sekitar 20 pos. Dan hingga saat ini ada 395 orang yang melaporkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. 

Baca juga: 3 Bintang Tarung di Pilkada Jabar, Deddy Mizwar: Saya Juga Jenderal Naga Bonar

2. Daerah terbanyak Sumatera Selatan

KPK Telah Menerima 395 Laporan Harta Kekayaan Milik Calon Peserta PilkadaIstimewa/KPU

Dari jumlah tersebut, tambahn Febri, KPK telah menerima LHKPN dari 23 calon gubernur, 19 calon wakil gubernur, 139 calon bupati, 121 calon wakil bupati, 50 calon walikota dan 44 calon wakil walikota.

Daerah terbanyak yang melaporkan adalah Sumatera Selatan dengan 40 laporan, disusul daerah Kalimantan Tengah dengan 30 laporan.

"KPK mengingatkan agar seluruh calon kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaannya, mengingat hal tersebut penting dan merupakan syarat dalam penyelenggaraan pilkada serentak," jelas Febri.

Baca juga: Pilkada Jatim: PDIP Kantongi Calon Pendamping Gus Ipul

3. Persyaratan untuk maju ke Pilkada

KPK Telah Menerima 395 Laporan Harta Kekayaan Milik Calon Peserta PilkadaANTARA FOTO/Novrian Arbi

"Persyaratan ini juga penting bagi publik, agar masyarakat tahu harta kekayaan para calon kepala daerahnya. Sementara bagi calon kepala daerah, ini merupakan sebuah tes kejujuran dimana seberapa jujur ke masyarakat mengenai jumlah kekayaan mereka," tambah dia.

Kedua puluh posko tersebut adalah penambahan 10 kali lipat dari normalnya KPK hanya menyediakan 2-3 meja pelaporan LHKPN.

"Kami yakin para calon kepala daerah punya niat untuk melaporkan dengan benar aset-aset yang mereka miliki," ungkap Febri.

Berdasarkan Peratuan Komisi Pemilihan Umum No 5 taun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 41 ayat l dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota adalah surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Baca juga: Kapolri Akan 'Nonjob-kan' Personel Polri yang Ikut Pilkada Serentak 2018

Topik:

Berita Terkini Lainnya