KPU Sebut Provinsi Papua Paling Banyak Laporkan Sengketa Pileg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ri menyebut bahwa gugatan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) paling banyak berasal dari Provinsi Papua.
Karena banyaknya perkara yang ditangani pada hari ini, Hakim MK kemudian membagi persidangan menjadi 3 panel yang masing-masing menangani 2 provinsi.
1. Papua masuk di dalam panel kedua
Provinsi Papua sendiri masuk ke dalam panel kedua dengan hakim panel Aswanto, Saldo Isra, dan Manahan MP Sitompul.
“Memang Papua ini perkaranya paling banyak, diantara provinsi-provinsi yang ada,” kata Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Baca Juga: 4 Juli, KPU Bantul Gelar Pleno Penetapan Suara Pileg 2019
2. Sebanyak 20 perkara dari Provinsi Papua akan disidangkan pada hari ini
Editor’s picks
Setidaknya, hari ini hakim MK akan menyidangkan sebanyak 20 perkara yang diajukan oleh partai politik, DPD, dan kepala adat dari Provinsi Papua sendiri. “Kemudian Papua ini ada 16 partai, ada 1 perorangan dari kepala adat dan 3 calon DPD,” ujar Hasyim.
3. Masalah paling banyak terkait dengan perselisihan suara
Hasyim menjelaskan, sengketa yang paling banyak dipermasalahkan oleh para pemohon adalah terkait dengan perselisihan hasil suara.
“Hampir semuanya berkaitan dengan perselisihan suara. Ada yang dilevel DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota, dan juga DPD,” jelasnya.
4. KPU akan menghadapi 64 perkara PHPU pileg 2019 di MK
Sebelumnya, KPU sebagai pihak termohon hari ini akan menghadapi 64 perkara sidang PHPU Pileg 2019 untuk 5 provinsi. Kelima provinsi tersebut antara lain Jawa Timur, Aceh, Papua, dan Maluku Utara.
Sementara itu, MK melalui jubirnya Fajar Laksono menyebut dari total 340 gugatan, hanya 260 perkara yang berhasil diregistrasi dan akan segera disidangkan.
Baca Juga: KPU Langkat Buka Kotak Suara untuk Hadapi 4 Gugatan Pileg