KPU Usul Petugas KPPS yang Meninggal dapat Santunan Rp30-36 Juta

KPU segera membahas santunan untuk KPPS dengan Kemenkeu

Jakarta, IDN Times -  Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas, terus bertambah.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, hingga Senin (22/4) sore kemarin, total jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai 91 orang.

Baca Juga: Puluhan Petugas KPPS Meninggal, Jokowi: Mereka Pejuang Demokrasi

1. Hingga Senin sore, ada 91 petugas KPPS yang meninggal dunia

KPU Usul Petugas KPPS yang Meninggal dapat Santunan Rp30-36 JutaIDN Times/Gregorius Aryodamar

Hal tersebut disampaikan Arief di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat. “Jumlah sementara sampai dengan yang di-update pukul 15.00 WIB sore, petugas penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah sebanyak 91 orang meninggal dunia,” kata Arief di kantornya.

2. Sebanyak 374 petugas KPPS sakit saat menjalankan tugas

KPU Usul Petugas KPPS yang Meninggal dapat Santunan Rp30-36 JutaIDN Times/Toni Kamajaya

Tidak hanya meninggal dunia, banyak juga anggota KPPS yang jatuh sakit akibat kelelahan saat bertugas. Tercatat ada 374 petugas yang menderita sakit karena diduga kelelahan saat melakukan rekapitulasi suara, yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia.

“Nah KPU sudah membahas secara internal terkait santunan yang akan diberikan kepada penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah,” terang Arief.

3. KPU akan bahas santunan dengan Kemenkeu

KPU Usul Petugas KPPS yang Meninggal dapat Santunan Rp30-36 JutaKetua KPU Arief Ketua KPU Arief Budiman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Oleh sebab itu, KPU berencana akan bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas santunan tersebut.

“Dengan memperhitungkan berbagai macam regulasi, asuransi BPJS, kemudian masukan-masukan dan catatan yang selama ini diberlakukan,” jelas Arief.

4. Petugas KPPS yang meninggal dapat santunan Rp30-36 juta

KPU Usul Petugas KPPS yang Meninggal dapat Santunan Rp30-36 JutaIDN Times/Toni Kamajaya

Angka santunan yang akan diberikan belum ditentukan besarannya. Namun, Arief mengusulkan, nominal yang akan diberikan kepada keluarga korban berkisar dari Rp30-36 juta.

“Kemudian untuk yang cacat maksimal Rp30 juta. Nanti tergantung pada jenis musibah yang diderita kalau cacat. Ketiga, untuk luka kami mengusulkan besarannya maksimal Rp16 juta,” pungkas Ketua KPU Arief Budiman.

Baca Juga: Lelah Kawal Pemilu, 8 Petugas KPPS di Jateng Meninggal, 3 Keguguran 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya