Laporan Tahunan KSP: Jokowi Pangkas 27 Lembaga dan 28.801 Jabatan

Kunci keberhasilan birokrasi adalah kecepatan melayani

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo bertekad untuk terus memperbaiki reformasi birokrasi dan regulasi, pada periode kedua pemerintahannya bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Berdasarkan laporan tahunan 2020 yang dirilis Kantor Staf Presiden (KSP), selama pemerintahan Jokowi, dari periode pertama hingga setahun pertama periode kedua yang jatuh pada 20 Oktober 2020, sebanyak 27 lembaga nonstruktural telah dipangkas. Di antaranya 10 lembaga yang dipangkas pada tahun 2014, 13 lembaga pada 2015-2017, dan 4 lembaga pada 2020.

Dalam laporan tahunan KSP itu disebutkan, pemerintah memangkas lembaga nonstruktural yang fungsinya saling tumpang tindih agar efektif dan efisien.

Baca Juga: Catatan Jokowi-Ma'ruf Atasi COVID-19, KSP: Tak Ada Pasien Terlantar 

1. Jokowi juga pangkas 28.801 jabatan struktural di kementerian/lembaga, eselon hanya dua level

Laporan Tahunan KSP: Jokowi Pangkas 27 Lembaga dan 28.801 JabatanMal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta saat Pandemik COVID-19 ( Dok. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta)

Tak cukup sampai di situ, 28.801 jabatan struktural di kementerian/lembaga juga ikut dipangkas oleh Jokowi. Jika dirinci, jabatan struktural yang dipangkas yakni 3.667 jabatan Eselon III, 10.340 jabatan Eselon IV, dan 14.793 jabatan Eselon V.

"Eselon disederhanakan hanya dua level saja. Perannya digantikan jabatan fungsional yang menghargai kompetensi. Birokrasi yang lincah ini dipastikan untuk mencapai tujuan pembangunan. Tidak ada ampun bagi birokrat yang tidak serius dalam bekerja,” demikian bunyi laporan KSP itu.

2. Kunci keberhasilan birokrasi adalah kecepatan melayani

Laporan Tahunan KSP: Jokowi Pangkas 27 Lembaga dan 28.801 JabatanMal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta saat Pandemik COVID-19 ( Dok. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta)

Disebutkan, agar Indonesia menjadi negara maju, pemerintah harus melakukan cara-cara luar biasa, termasuk birokrat harus terus mereformasi diri. Tidak hanya pola pikir, tapi juga pada etos kerja dan tidak hanya berorientasi pada proses tetapi juga hasil.

"Birokrasi tak sekadar melaksanakan sebuah kebijakan, tapi memastikan masyarakat menikmati layanan. Kuncinya adalah kecepatan melayani, memberikan izin. Struktur organisasi perlu disederhanakan menjadi fungsional sesuai kompetensi,” demikian bunyi dalam laporan itu.

3. Penyederhanaan regulasi di antaranya melalui UU Ciptaker untuk percepat proses investasi bagi dunia usaha

Laporan Tahunan KSP: Jokowi Pangkas 27 Lembaga dan 28.801 JabatanIlustrasi investasi (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam Laporan Tahunan 2020 KSP itu juga ditulis, bahwa birokrasi bersih, pemangkasan izin, penyelamatan keuangan negara menjadi strategi nasional pencegahan korupsi. Reformasi birokrasi harus dilakukan seiring dengan reformasi regulasi. Penyederhanaan regulasi di antaranya melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Pemerintah menerobos penghalang yang membuat dunia usaha sulit bertumbuh di Indonesia, yang disebabkan oleh banyaknya aturan yang saling tumpang tindih dan memperpanjang birokrasi izin yang berpotensi korupsi. Omnibus law dinilai menjadi solusi mengurai keruwetan aturan.

“Undang-Undang Cipta Kerja salah satunya, meringkas 79 UU dan menyatukan 11 klaster menjadi satu aturan. Metode omnibus law diharapkan jadi obat yang cespleng menghasilkan produk hukum yang efisien dan aspiratif,” demikian tertulis dalam laporan itu.

Baca Juga: Menkominfo: Manfaat Omnibus Law Akan Terasa 3-4 Tahun ke Depan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya