Mahfud MD: Ombudsman Belum Efektif, Banyak Instansi Masih Abai

Karena belum sepenuhnya menjalankan rekomendasi Ombudsman

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhumam) Mahfud MD menilai kinerja yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) belum berjalan secara efektif.

Hal itu terbukti karena masih banyaknya sejumlah instansi pemerintah yang abai untuk menjalankan rekomendasi dari Ombudsman.

“Sekian tahun berdirinya Ombudsman ini belum efektif, banyak pemerintah yang banyak (diberikan) rekomendasi itu abai,” kata Mahfud di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

1. Ombudsman dibentuk untuk membantu pemerintah dan masyarakat

Mahfud MD: Ombudsman Belum Efektif, Banyak Instansi Masih AbaiIDN Times / Larasatii Reyma

Padahal, kata Mahfud, Ombudsman dibentuk oleh negara untuk membantu pemerintah dan masyarakat jika ditemukan ada pelayanan publik yang tidak sesuai dengan sistem birokrasi.

“Padahal Ombudsman itu dulu dibentuk agar kalau ada rakyat tidak mampu menjangkau pemerintah dan pejabat karena birokrasi yang berbelit, hak-haknya dilanggar dia bisa minta bantuan dan melapor ke Ombudsman,” katanya.

Baca Juga: Ombudsman: Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Berpotensi Maladministrasi

2. Kementerian/lembaga diminta untuk patuh terhadap rekomendasi Ombudsman

Mahfud MD: Ombudsman Belum Efektif, Banyak Instansi Masih AbaiIDN Times/Hana Adi Perdana

Oleh sebab itu, Mahfud mengingatkan agar Kementerian/Lembaga negara bisa lebih taat untuk menjalankan rekomendasi tersebut.

“Sudah bagus tapi kurang efektif sampai saat ini, sehingga perlu mendukung adanya Ombudsman salah satu institusi yang dibentuk oleh negara,” katanya.

3. Ketua Ombudsman Amzulian Rifai klaim angka kepatuhan kementerian/lembaga meningkat pada 2019

Mahfud MD: Ombudsman Belum Efektif, Banyak Instansi Masih AbaiIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sementara itu, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengklaim pada 2019 sudah tidak ada lagi kementerian/lembaga yang tidak lagi patuh atas rekomendasi pihaknya.

Survei kepatuhan, sambung Amzulin, bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ombudsman RI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan PP No.2 Tahun 2015,” kata Amzulian.

Baca Juga: Soal CPNS Terlalu Rumit, Ini Pesan Ombudsman untuk Kemendikbud

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya