Mahfud Tak Ingin Joko Tjandra Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, Setuju?

Joko Tjandra dianggap sudah banyak berulah

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal hukuman yang akan dijatuhkan kepada terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra.

Menurut Mahfud, Joko Tjandra akan dijatuhi hukuman yang cukup berat, sebagai ganjaran atas perbuatannya yang telah merugikan negara, termasuk menyeret sejumlah pejabat publik dalam kasusnya.

1. Mahfud sebut Joko Tjandra bisa dihukum penjara lebih dari dua tahun

Mahfud Tak Ingin Joko Tjandra Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, Setuju?Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Mahfud menegaskan, penjara dua tahun yang dijatuhkan pada Joko Tjandra tidak setimpal, karena terdakwa sudah melakukan banyak kasus pidana dan kabur selama 11 tahun.

“Joko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” kata eks ketua Mahkamah Konstitusi itu, dikutip dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu 1 Agustus 2020.

Baca Juga: Serah Terima Joko Tjandra Ternyata Dilakukan dalam Pesawat di Malaysia

2. Joko Tjandra akan diberatkan dengan sejumlah kasus lainnya, selain kasus Bank Bali

Mahfud Tak Ingin Joko Tjandra Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, Setuju?Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Mahfud menjelaskan, dugaan pidana yang akan memberatkan Joko Tjandra antara lain adalah penggunaan surat jalan palsu dan penyuapan kepada pejabat negara yang melindunginya, selama proses melarikan diri ke luar negeri.

“Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini,” kata dia.

3. Pemerintah serahkan kasus hukum Joko Tjandra ke pengadilan

Mahfud Tak Ingin Joko Tjandra Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, Setuju?Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

Kendati, kata Mahfud, pemerintah menyerahkan seluruh kasus hukum Joko Tjandra kepada pengadilan. Menurut dia, pemerintah tidak bisa mencampuri serta mengintervensi proses hukum di pengadilan.

“Jadi kalau koruptor divonis ringan atau bahkan dibebaskan, itu bukan kewenangan pemerintah. Mafia hukum itu ada di mana-mana: di kementerian, pengacara, kepolisian, kejaksaan, di pengadilan, di masyarakat,” ujar dia.

Baca Juga: Mahfud MD: Pejabat yang Melindungi Joko Tjandra Harus Siap Dipidana

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya