MK Gelar Sidang 11 Perkara PHPU Pileg 2019

MK terima 260 perkara PHPU sepanjang Pemilu 2019

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang untuk sebelas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2019 DPR-DPD-DPRD hari ini, Selasa (9/7).

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan. PHPU yang akan disidangkan tersebut berasal dari daerah pemilihan Provinsi Jawa Timur.

1. Agenda hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan

MK Gelar Sidang 11 Perkara PHPU Pileg 2019ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

PHPU yang akan disidangkan MK hari ini berasal dari daerah pemilihan Provinsi Jawa Timur, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Sidang untuk 11 perkara dari dapil Jawa Timur digelar di ruang sidang panel I," kata Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK Fajar Laksono seperti dikutip Antara di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7).

2. Ada 11 parpol yang melaporkan PHPU di MK

MK Gelar Sidang 11 Perkara PHPU Pileg 2019ANTARA FOTO/Ampelsa

Sebelas perkara tersebut diajukan sebelas partai politik yaitu Perindo, Partai Golkar, PKB, Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Berkarya, PDIP, Partai Demokrat, PPP, dan PAN.

Persidangan yang digelar pada panel 1 ini dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan didampingi Hakim Konstitusi lainnya Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

3. MK menerima 260 perkara PHPU

MK Gelar Sidang 11 Perkara PHPU Pileg 2019ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Tercatat sebanyak 64 perkara dari 260 perkara PHPU legislatif yang akan disidangkan hari ini, yang dimulai pada pukul 08.00 WIB.

"Sebanyak 64 perkara tersebut berasal dari lima provinsi, yaitu Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara, Provinsi Aceh, dan Papua," ujar Fajar.

Persidangan perkara PHPU Legislatif 2019, menurut Fajar, terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung (MA), Pemerintah, dan DPR.

Baca Juga: Gagal di Pileg 2019, 10 Politisi Ini Melamar Jadi Anggota BPK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya