MK Terima 7 Sengketa Hasil Pilgub di Pilkada Serentak 2020

Sidang gugatan akan dilakukan pada akhir Januari 2021

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Pilkada Serentak 2020. Sebanyak tujuh pemohon datang dari pasangan calon (paslon) pemilihan gubernur (Pilgub).


Dikutip dari laman resmi MK, tiga permohon PHP mengajukan secara daring. Sementara empat lainnya diajukan secara langsung ke Gedung MK.

1. Ini daftar calon gubernur yang mendaftarkan gugatan pilkada ke MK

MK Terima 7 Sengketa Hasil Pilgub di Pilkada Serentak 2020Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun permohonan PHP tersebut datang dari calon gubernur Sumatera Barat sebanyak dua paslon, yakni Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni. Selain itu paslon dari Provinsi Kepulauan Riau Isdianto-Suryani juga ikut melapor ke MK.

Kemudian ada paslon dari Provinsi Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh yang menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya untuk mengurusi sengketa Pilkada tersebut.

Dari Provinsi Kalimantan Selatan, paslon Denny Indrayana-Difriadi juga sudah mengajukan gugatan ke MK dengan membawa ratusan alat bukti kecurangan yang siap ditampilkan di persidangan. 

Selanjutnya paslon dari Kalimantan Tengah Ben Ibrahim Bahat-Ujang Iskandar yang menunjuk Bambang Widjonarko sebagai kuasa hukumnya. Bambang Widjojanto merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015. Pemohon terakhir datang dari Provinsi Bengkulu, yakni paslon Agusrin Muryono-Imron Rosyadi.

Baca Juga: [KALEIDOSKOP] Pilkada 2020: Mengejar Tahta Menjemput Nyawa

2. Permohonan perbaikan dokumen gugatan sengketa hingga 5 Januari 2021

MK Terima 7 Sengketa Hasil Pilgub di Pilkada Serentak 2020IDN Times/Axel Joshua Harianja

MK mempersilakan jika ada pemohon yang ingin memperbaiki permohonan sengketa. MK memberikan batas waktu hingga 5 Januari 2021 untuk melakukan perbaikan. 

Adapun pihak yang sudah melakukan perbaikan antara lain paslon gubernur Kalimantan Tengah Ben Ibrahim–Ujang Iskandar dan paslon gubernur Jambi Cek Endre–Ratu Munawaroh.

3. Sidang gugatan pilkada direncanakan akhir Januari 2021 secara langsung dengan protokol kesehatan ketat

MK Terima 7 Sengketa Hasil Pilgub di Pilkada Serentak 2020ANTARA FOTO/Galih Pradipta

MK akan melakukan sidang sengketa pilkada pada akhir Januari. Sidang kemungkinan akan dilakukan secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Berdasarkan laporan MK, permohonan PHP yang teregisterasi  hingga Selasa, 29 Desember 2020 sudah sebanyak 135 permohonan. Ada 79 permohonan diajukan melalui daring, dan 56 permohonan diantar langsung ke Gedung MK. Adapun rinciannya, sebanyak 7 permohonan perkara PHP gubernur, sebanyak 114 permohonan perkara PHP bupati, dan sebanyak 14 permohonan perkara PHP wali kota.

Baca Juga: Waspada Klaster Pilkada, 300 Personel TNI Amankan Pilkada Balikpapan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya