Nanik S Deyang Kembali Diperiksa Soal Alur Foto Hoaks Ratna Sarumpaet

Datang didampingi pengacaranya

Jakarta, IDN Times - Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Nanik S Deyang terkait kasus hoaks yang melibatkan Ratna Sarumpaet. 

Nanik bersama pengacaranya tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB, Selasa (27/11).

1. Nanik didampingi 5 pengacara sekaligus

Nanik S Deyang Kembali Diperiksa Soal Alur Foto Hoaks Ratna SarumpaetTwitter/@Tandaseru_id

Nanik memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya dan langsung menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Tidak sendiri, dia datang didampingi oleh lima pengacaranya sekaligus.

"Untuk Nanik, tadi jam 11.00 WIB datang di Ditreskrimum untuk dimintai keterangan tambahan sesuai dengan petunjuk jaksa. Hari ini masih dalam pemeriksaan dan kita tunggu saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (27/11).

2. Diperiksa terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet

Nanik S Deyang Kembali Diperiksa Soal Alur Foto Hoaks Ratna SarumpaetANTARA FOTO/Reno Esnir

Argo menjelaskan, pemeriksaan Nanik sendiri adalah sebagai langkah penyidik untuk bisa melengkapi berkas dari tersangka Ratna Sarumpaet.

“(Pemeriksaan terkait dengan) pengecekan alur daripada pengiriman foto dan sebagainya,” terangnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Ternyata Pernah Kena Tipu

3. Datang didampingi pengacaranya

Nanik S Deyang Kembali Diperiksa Soal Alur Foto Hoaks Ratna SarumpaetANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Secara terpisah pengacara Nanik, Ega membenarkan bahwa kliennya tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Sudah datang jam 10.00 WIB, sekarang sudah dalam ruang penyidik," kata Ega.

4. Berkas perkara Ratna Sarumpaet telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Nanik S Deyang Kembali Diperiksa Soal Alur Foto Hoaks Ratna SarumpaetANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (8/11).

Berkas tersebut terlihat sebanyak ratusan hingga ribuan halaman yang terdiri dari dua bundel.

5. Ratna Sarumpaet telah ditahan pihak kepolisian

Nanik S Deyang Kembali Diperiksa Soal Alur Foto Hoaks Ratna SarumpaetANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sementara Ratna Sarumpaet telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak 5 Oktober 2018 usai ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks soal penganiayaan.

Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Kejaksaan Pulangkan Berkas Ratna Sarumpaet, Polda Panggil Rocky Gerung

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya