Ogah Minta Maaf Soal Pencopotan 2 Kapolda, FPI: Kita Kan Gak Salah!

FPI menilai tuduhan melanggar protokol masih prematur

Jakarta, IDN Times - Front Pembela Islam (FPI) bersikeras tidak bersalah, ihwal kerumunan massa yang terjadi pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pesta pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020 lalu. Buntut dari acara yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 karena tidak melakukan pembatasan tamu undangan, mengakibatkan Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat dicopot.

“Kalau maaf itu kan salah, kita kan gak salah. Justru kita menunggu permintaan maaf dari pemerintah, dari pihak kepolisian karena sudah berlaku gak adil,” kata kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar saat dihubungi IDN Times, Rabu (18/11/2020).

1. Akibat kerumunan di acara Rizieq, dua kapolda dan dua kapolres dicopot dari jabatannya

Ogah Minta Maaf Soal Pencopotan 2 Kapolda, FPI: Kita Kan Gak Salah!Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Acara yang dihadiri ribuan orang itu dianggap melanggar protokol kesehatan. Puncaknya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatan masing-masing.

Nasib serupa juga menimpa Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. Para petinggi Polri itu dianggap membiarkan terjadinya pelanggaran aturan protokol kesehatan sehingga dicopot dari jabatannya.

2. FPI sebut tuduhan melanggar protokol kesehatan masih prematur

Ogah Minta Maaf Soal Pencopotan 2 Kapolda, FPI: Kita Kan Gak Salah!Poster pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Aziz menegaskan, tuduhan polisi terkait Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berkaitan dengan PSBB DKI Jakarta, kepada FPI dan Rizieq Shihab masih sangat prematur. ”Karena pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 itu ada frasa menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat atau KKM,” ujarnya.

Aturan itu, kata dia, juga merujuk pada lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Oleh sebab itu, pihaknya mempertanyakan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Rizieq.

“Apa dasar hukum menetapkan kejadian malam Ahad kemarin masuk KKM? Bukti hukumnya mana?” tuturnya.

“Kenapa cuma Anies yang dipanggil dan dipermasalahkan soal ini. Kenapa cuma FPI dan HRS (Habib Rizieq Shihab) yang dipermasalahkan soal hal ini,” katanya lagi.

Baca Juga: Kuasa Hukum FPI Klaim Kerumunan Acara Rizieq Shihab di Luar Prediksi

3. FPI menilai ada ketidakadilan dalam penegakan protokol kesehatan

Ogah Minta Maaf Soal Pencopotan 2 Kapolda, FPI: Kita Kan Gak Salah!Simpatisan menyambut kedatangan pimpinan FPI Rizieq Shihab di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11/2020) (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Aziz justru mempertanyakan sikap tegas pihak kepolisian yang membiarkan adanya pelanggaran protokol kesehatan, tapi tidak diproses secara hukum. Menurut dia hal itu menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan protokol kesehatan.

“Gibran daftar balon Walkot Solo September kemarin kumpulkan banyak massa tidak ada sanksi dan denda serta tidak ada pencopotan aparat keamanan fi Solo, malah Gibran alasan pendukung sangat banyak dan tidak bisa diketati,” ujarnya.

4. Polisi sebut pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bukan upaya kriminalisasi

Ogah Minta Maaf Soal Pencopotan 2 Kapolda, FPI: Kita Kan Gak Salah!(Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat) IDN Times/Gregorius Aryodamar

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menegaskan, pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya jangan dianggap sebagai upaya kriminalisasi.

"Jangan ada anggapan bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya. Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya. Ini masih jauh tahapannya masih berlanjut dulu, makanya sehingga diresponsnya seolah- olah (kriminalisasi), padahal masih jauh tahapan itu," ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).

Tubagus menjelaskan, Anies hanya diperiksa untuk menjelaskan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ibu kota.

"Penyidik menganggap keterangan Gubernur dibutuhkan untuk pertama menentukan status DKI saat kegiatan dilaksanakan itu seperti apa, apa PSBB kah, PSBB transisi kah, apa tidak ada PSBB kah, karena apa? Itu sangat bergantung pada UU Kekarantinaan, siapa yang bisa jawab ini salah satunya adalah gubernur," katanya.

Baca Juga: Tak Lagi Terlihat Sejak Menikahkan Putrinya, Kemana Rizieq Shihab?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya