PA 212 Ancam Demo Besar-besaran Jika Investasi Miras Dilegalkan 

Investasi miras dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila

Jakarta, IDN Times - Ketua umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’rif mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran jika pemerintah melegalkan investasi minuman keras (miras) di tanah air, khususnya di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

“Saya akan ajak umat Islam khususnya Alumni 212 untuk turun kembali ke jalan secara besar-besaran demi menyelamatkan anak bangsa serta NKRI,” kata Slamet saat dihubungi IDN Times, Selasa (2/3/2021).

1. PA 212 akan melakukan audiensi dengan pemerintah dan DPR soal investasi miras

PA 212 Ancam Demo Besar-besaran Jika Investasi Miras Dilegalkan Slamet Ma’arif (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kendati demikian, kata dia, PA 212 akan melakukan pertemuan terlebih dahulu kepada pemerintah dan DPR terkait peraturan investasi miras yang telah terbit izinnya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.

Dia juga menegaskan bahwa miras adalah haram hukumnya dalam setiap ajaran agama. 

"Alasannya sudah terbukti miras ini merusak anak bangsa, dan salah satu bilang kejahatan di negeri ini. Apalagi Indonesia negara berketuhanan. Dan tidak ada Tuhan agama manapun yang membeolehkan umatnya untuk mengkonsumsi miras,” ujarnya.

Baca Juga: Investasi Miras Dinilai Bukan Solusi Menggenjot Sektor Pariwisata

2. Investasi miras dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila

PA 212 Ancam Demo Besar-besaran Jika Investasi Miras Dilegalkan Miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Slamet menambahkan, aturan terkait investasi miras di Indonesia juga bertentangan dengan nilai-nilai dalam Pancasila sebagai dasar bernegara serta keyakinan mayoritas masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu PA 212 sangat menentang keras Perpres tersebut.

"Apa Pancasila suah tidak lagi menjadi dasar bernegara, mau diganti anti Tuhan? Jadi satu kata cabut dan batalkan Perpres tersebut,” kata Slamet.

3. Jokowi terbitkan Perpres investasi yang melegalkan investasi di bidang miras

PA 212 Ancam Demo Besar-besaran Jika Investasi Miras Dilegalkan Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya Presiden Joko "Jokowi" Widodo membuka pintu izin investasi industri untuk minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal, atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," demikian tertulis dalam Pasal 2 dalam Perpres tersebut.

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi. Aturan tersebut tertuang dalam tiga lampiran. Untuk aturan terkait industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

"Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian tertulis Lampiran III dalam Perpres.

Sementara, aturan yang sama juga diterapkan untuk industri minuman keras mengandung alkohol yang mengandung anggur. Aturan itu tertuang dalam Lampiran III pada daftar urutan ke-32.

"Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," kata lampiran tersebut.

Jokowi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

"Persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus," demikian tertulis dalam daftar 44 dan 45 pada Lampiran III.

Baca Juga: PBNU Tolak Perpres Miras karena Bertentangan dengan Al-Quran

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya