PDIP Soal Gaji Megawati di BPIP: Setahun Kerja Bu Mega Belum Digaji!

Menteri terkait harus jelaskan ke publik terkait hal tersebut

Jakarta, IDN Times - Ramai perbincangan mengenai gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menimbulkan reaksi keras dari banyak pihak karena jumlahnya yang dianggap sangat fantastis.

Dalam lampiran Perpres Nomor 42/2018, disebutkan Megawati dalam sebulan menerima gaji sekitar Rp 112 juta atau sekitar Rp 1,3 miliar per tahunnya.

1. Belum pernah digaji

PDIP Soal Gaji Megawati di BPIP: Setahun Kerja Bu Mega Belum Digaji!IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Angka tersebut dianggap sebagian pihak sangat berlebihan bahkan cenderung sebagai pemborosan negara. Menanggapi hal tersebut, PDI Perjuangan menampik bahwa ketua umumnya tersebut tidak pernah menerima gaji sebesar itu setiap bulannya.

Baca juga: 3 Kritik Keras Fadli Zon untuk Gaji BPIP yang Ratusan Juta Rupiah

“Bu Mega bersama 8 orang anggota dewan pengarah lainnya dan juga kepala serta seluruh pejabat dan staf yang bekerja di lingkungan UKPPIP/BPIP tersebut belum pernah mendapatkan gaji ataupun hak-hak keuangan dari negara,” kata Wasekjen DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah dalam keterangannya, Senin (28/5).

2. Ada kendala administratif antar kementerian

PDIP Soal Gaji Megawati di BPIP: Setahun Kerja Bu Mega Belum Digaji!ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Sejak dilantik Presiden Jokowi sebagai Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPPIP) sebagai lembaga pemerintah yang kedudukannya setingkat di bawah Kementerian pada tanggal 7 Juni 2017 lalu hingga nama lembaga tersebut berubah menjadi lembaga setingkat kementerian dengan nama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tanggal 28 Februari 2018. Memang muncul berbagai kendala internal administratif birokrasi antar kementerian terkait. 

“Dampaknya, hingga satu tahun berjalan, baik dewan pengarah, Kepala UKPPIP/BPIP, deputi dan perangkatnya hingga tenaga ahli sebanyak 30 orang tidak diberikan dukungan gaji dan hak keuangannya dalam bekerja,” terang Basarah.

3. Gaji sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

PDIP Soal Gaji Megawati di BPIP: Setahun Kerja Bu Mega Belum Digaji!IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Basarah, penetapan gaji dan hak-hak keuangan di lingkungan BPIP yang sekarang beredar di ranah publik jika hal itu benar, juga tidak mungkin keputusan tersebut dibuat tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan karena menurutnya keputusan pemerintah mengenai hak-hak keuangan pejabat atau penyelenggara negara harus melalui rapat-rapat antar kementerian terkait serta melalui persetujuan menteri keuangan.

“Agar berita tentang gaji pimpinan BPIP yang saat ini menjadi diskursus publik ini tidak bias kemana-mana, saya meminta kementerian terkait, dalam hal ini Mensesneg, Menteri PAN/RB, dan terutama menteri keuangan agar segera memberikan penjelasan kepada publik secara obyektif dan proporsional,” tegas Basarah.

Penjelasan para menteri terkait sangat penting agar opini publik tidak digiring ke arah penghancuran wibawa lembaga BPIP yang peran dan tanggung jawabnya sangat vital untuk pembangunan mental ideologi Pancasila bangsa Indonesia yang saat ini sedang menghadapi ancaman ideologi-ideologi trans-nasional yang sedang beroperasi di Indonesia secara terstruktur, sistematis dan masif.

Seperti diketahui, selain Megawati tokoh-tokoh lainnya di dalam Dewan Pengarah antara lain seperti Try Sutrisno, KH Maruf Amin, KH Said Aqil Siradj, Buya Syafi'i Ma'arif, Mahfud MD, Sudhamek.

Baca juga: Gaji Dewan BPIP Jadi Sorotan, MAKI Siap Gugat Perpres No 42

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya