Perludem: Perppu Pilkada Penuh Ketidakpastian

Pilkada masih bisa ditunda jika COVID-19 belum berakhir

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut dijelaskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan diundur hingga Desember 2020 akibat wabah COVID-19.

Namun, di saat yang sama, Perpu Pilkada masih menyimpan kegamangan dan situasi tidak pasti dengan adanya pengaturan pada Pasal 201 A ayat 3 yang menyatakan bahwa dalam hal pemungutan suara serentak 2020 tidak dapat dilaksanakan pada bulan Desember 2020, maka pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir, melalui mekanisme persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.

1. Pilkada bisa diundur kembali jika pandemi COVID-19 belum berakhir pada Desember 2020

Perludem: Perppu Pilkada Penuh Ketidakpastian(IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai pasal dalam Perppu tersebut menyimpan ketidakyakinan terkait situasi pandemi yang dihadapi.

“Alih-alih memilih waktu yang lebih memadai, misalnya menunda ke Juni 2021 dengan pertimbangan waktu yang lebih memadai untuk melakukan persiapan dan penyesuaian pada penanganan pandemi COVID-19, pemerintah malah menyerahkan skema kemungkinan penundaan kembali pilkada melalui kesepakatan tripartit KPU, Pemerintah, dan DPR,” kata Titi kepada IDN Times, Rabu (6/5).

2. Tahapan pilkada dinilai beririsan dengan penangan puncak pandemi COVID-19

Perludem: Perppu Pilkada Penuh KetidakpastianIDN Times/Arief Rahmat

Ia menjelaskan, jika dirujuk implikasi teknis pemungutan suara pada bulan Desember 2020, harusnya KPU sudah mulai menyiapkan tahapan pilkada pada Juni 2020. Artinya, lanjut Titi, akan ada irisan pelaksanaan tahapan dengan fase penanganan puncak pandemi dan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang belum bisa dipastikan kapan akan berakhir.

“Melaksanakan tahapan yang beririsan dengan masa puncak pandemi memerlukan dukungan dan disiplin ketat pada kepatuhan terhadap protokal kesehatan penanganan pandemi COVID-19 oleh semua pemangku kepentingan pilkada, mulai dari petugas pemilihan, calon peserta pemilihan, maupun masyarakat pemilih,” jelasnya.

3. Tahapan pilkada mengandung banyak risiko jika tidak mengikuti protokol kesehatan

Perludem: Perppu Pilkada Penuh KetidakpastianPekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ia menilai, hal itu mengandung risiko tersendiri jika tidak bisa memastikan keterpenuhan fasilitas untuk proteksi kesehatan pada para petugas pemilihan dan disiplin aturan main terkait protokol kesehatan yang ada.

“Tentu perlu daya dukung anggaran ekstra untuk memenuhi segala fasilitas yang sejalan dengan protokol penanganan COVID-19, sebut saja keperluan pengadaan masker, hand sanitizer, disinfektan, dan lain-lain,” ujarnya.

“Kita belajar soal hal ini setidaknya dari Pemilu Korea Selatan yang sedemikian rupa menyediakan fasilitas tambahan bagi para petugas pemilihan sejalan dengan protokol penanganan COVID-19,” katanya menambahkan.

Oleh sebab itu, Titi mendorong agar KPU merumuskan berbagai peraturan teknis pilkada yang sejalan dengan protokol penanganan COVID-19, khususnya soal interaksi petugas dengan pemilih maupun peserta pemilihan yang tidak beresiko menyebarkan virus tersebut.

Ia mencontohkan, teknis verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, coklit data pemilih, pendaftaran calon, maupun kampanye, dan pemungutan suara, mestinya sesuai dengan kebijakan jaga jarak untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Namun dalam Perppu nampaknya kurang menangkap kebutuhan teknis ini agar bisa diatur dengan baik oleh berbagai peraturan teknis yang dibuat penyelenggara pemilihan,” tuturnya.

4. Pemungutan suara bulan Desember masih membawa risiko penularan virus

Perludem: Perppu Pilkada Penuh Ketidakpastian[Ilustrasi] Anggota Pertuni saat Pemilu Presiden 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Lebih jauh ia menyimpulkan, Perppu No. 2 Tahun 2020 tersebut masih setengah hati dalam memberikan kepastian hukum keberlanjutan pilkada serentak 2020.

“Ada kepastian tapi belum sepenuhnya pasti. Selain itu, pilihan pemungutan suara di bulan Desember 2020 juga masih membawa risiko kesehatan pada para pihak yang terlibat di pemilihan, khususnya bila KPU tidak mampu menyiapkan teknis pemilihan yang kompetibel dengan protokol penanganan COVID-19,” tutupnya.

Baca Juga: Tok! Jokowi Resmi Tunda Pilkada Serentak hingga Desember 2020

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya