Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Gunakan Yacht

Polisi amankan 4 warga negara Malaysia

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Kali ini, ada modus baru yang dimainkan oleh para pelaku yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Barang haram tersebut diangkut menggunakan kapal pesiar mewah carteran jenis yacht Malaysia Karenliner tahun 2013 buatan Prancis, dengan kecepatan 30 Knot, senilai Rp7 miliar.

1. Narkoba diselundupkan dengan kapal pesiar mewah

Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Gunakan YachtIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sebanyak 37 kilogram sabu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam operasi tersebut.

“Kalau biasanya itu kapal ikan fishing boat, saat ini sangat amat jarang menggunakan kapal pesiar seperti ini,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol Krisno Siregar saat menggelar konferensi pers di Dermaga Batavia, Jakarta, Selasa (11/6).

Baca Juga: Polda Sulsel Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia

2. 4 warga negara malaysia diamankan polisi

Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Gunakan YachtIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Dalam kasus ini, 4 warga negara Malaysia, MIF, SHN, SLH, dan RHM berhasil diamankan Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Penangkapan itu terjadi pada Selasa 4 Juni 2019 sekitar pukul 09.30 WIB di Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jalan Baru Naraya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara,” terangnya.

3. Polisi kembangkan penyidikan atas jaringan di Malaysia

Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Gunakan YachtIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Adapun sabu seberat 37 kg yang dikemas dalam kemasan teh China pada dua buah koper itu disembunyikan di dapra (cenderung) kapal. Kemudian, barang tersebut dibawa dari Dermaga Pelabuhan Senibong Cover Marina, Johor Malaysia oleh SHN selaku nahkoda kapal dan anak buah kapalnya berinisial RHM. Mereka diperintah HA yang saat ini masih buron.

Saat penangkapan di Dermaga Batavia, tim juga menangkap IKZ selaku penjemput sabu di lokasi yang sama dan MHS di Hotel Aston Pluit Jakarta. MHS sendiri berperan sebagai pengendali dari sabu seberat 37 kilogram itu.

"Rencana tindak lanjut, karena ada DPO yang terlibat, kami sudah mengidentifikasi dua nama. Kami sudah komunikasikan dengan PDRM untuk mengembangkan jaringannya di Malaysia," jelasnya.

Baca Juga: Bea Cukai Belawan Gagalkan Penyelundupan Burung Langka asal Pulau Buru

4. Polisi selidiki indikasi adanya TPPU dari hasil narkoba tersebut

Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Gunakan YachtIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Pihaknya juga masih menyelidiki kepemilikan kapal pesiar mewah tersebut. Termasuk apakah ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terhadap para tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tentunya diakumulasikan karena ini bersifat indikasi jadi 132 ayat 1 dan juga untuk mengimpor narkotika golongan satu yang beratnya lebih daripada 5 gram," tutur Krisno.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Polri dan seluruh pihak terkait akan selalu mengawasi jalur-jalur tikus yang tersebar di seluruh garis pantai Indonesia. Khususnya yang rawan dipakai untuk menyelundupkan narkoba seperti di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Baca Juga: Banyak Terjadi Penyelundupan di Perairan Selat Malaka

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya