Rizieq Jadi Tersangka Disebut Kriminalisasi Ulama, Ini Kata Mahfud MD

Opini masyarakat terbagi jadi dua dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tak mau ambil pusing dengan anggapan bahwa status tersangka yang ditetapkan terhadap Rizieq Shihab merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama.

Menurut Mahfud, pemerintah telah menjalankan proses hukum secara benar. Dalam hal ini, Rizieq memang diduga bersalah terkait kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

“Ya biasalah, ada yang mengatakan kenapa pemerintah ragu, ini kan sudah jelas ada kesalahannya, tapi ada yang mengatakan kriminalisasi. Biarkan saja nanti hukum yang buktikan,” kata Mahfud dalam program Special Interview yang disiarkan Berita Satu, Jumat (11/12/2020).

1. Mahfud MD minta semua pihak serahkan ini ke pembuktian di pengadilan

Rizieq Jadi Tersangka Disebut Kriminalisasi Ulama, Ini Kata Mahfud MDMenkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai acara silaturahmi bersama para tokoh di Sumut, Kamis (3/7) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Mahfud menyebut opini di masyarakat terbagi menjadi dua. Ada yang setuju dengan status tersangka yang ditetapkan polisi kepada Rizieq, ada juga yang menganggap hal tersebut sebuah kriminalisasi terhadap ulama. Oleh sebab itu, agar tidak jadi kegaduhan di publik, Mahfud meminta kepada semua pihak untuk menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kan dalam hukum pidana, ada unsur perbuatan pidana yang sudah dilakukan di situ, nanti biar dibuktikan di pengadilan,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Polisi Telusuri Runutan TKP Bentrok dengan Laskar FPI Pegawal Rizieq

2. Masyarakat menilai jadi saksi di kepolisian sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka

Rizieq Jadi Tersangka Disebut Kriminalisasi Ulama, Ini Kata Mahfud MDKapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Terlepas dari itu, dia juga menyebut masyarakat sering salah kaprah dengan istilah pemanggilan saksi oleh pihak kepolisian, dalam rangka pemberian keterangan. Sering kali, hal itu diartikan bahwa saksi otomatis terlibat perbuatan pidana.

Opini keliru semacam itulah, kata Mahfud, yang muncul di antara para pendukung Rizieq, ketika pemimpin meteka itu dipanggil polisi untuk menjadi saksi dalam kasus kerumunan di Petamburan.

“Dimintai keterangan itu belum terlibat pidana, hanya memberi keterangan saja. Itu sebabnya orang harus tahu bedanya antara diperiksa dan dimintai keterangan. Kalau diperiksa itu mungkin sudah ada indikasi (pidana), kalau dimintai keterangan ya sangat teknis, administratif,” kata Mahfud.

3. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan

Rizieq Jadi Tersangka Disebut Kriminalisasi Ulama, Ini Kata Mahfud MDPimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya tak akan lagi memanggil pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab setelah dia tidak hadir pada dua kali pemanggilan. Namun, Rizieq yang sudah berstatus tersangka ini, akan langsung dijemput oleh penyidik.

"Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang. Kemarin saya tegaskan, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020, dalam kasus kerumunan dalam acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat dan penghasutan.

Selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL) dan kepala seksi acara, Habib Idrus (HI). 

4. FPI masih berkoordinasi terkait status tersangka Rizieq Shihab

Rizieq Jadi Tersangka Disebut Kriminalisasi Ulama, Ini Kata Mahfud MDIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Menanggapi hal tersebut, juru bicara FPI Munarman mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Rizieq Shihab ihwal penetapan status pimpinannya tersebut.

“Nanti saya ketemu beliau dulu,” kata Munarman saat dihubungi IDN Times.

Secara terpisah, kuasa hukum FPI Azis Yanuar mengatakan Rizieq sudah berencana datang ke Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember. Hal itu disampaikan Azis saat datang ke Polda Metro Jaya hari ini (11/12/2020), untuk menjemput langsung surat pemanggilan Rizieq sebelum diantarkan oleh polisi. 

Baca Juga: Polisi: Sudah 2 Kali Tidak Datang, Rizieq Shihab Akan Ditangkap 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya