Rizieq Shihab Dinilai Tak Bisa Kena Pidana Pasal Penghasutan, Kenapa?

Salah satu pasal yang menjerat Rizieq adalah Pasal 160 KUHP

Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, mempertanyakan pasal yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka oleh polisi.

Rizieq diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP karena tidak menuruti perintah yang diminta undang-undang.

“Terkait hasutan maka hal ini patut dipertanyakan. Kerusakan, kerusuhan, bentrokan dan kekacauan apa yang terjadi?” kata Chandra melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/12/2020).

1. Jika yang dihasut tidak melakukan tindak pidana, maka Rizieq tidak bisa dipidana

Rizieq Shihab Dinilai Tak Bisa Kena Pidana Pasal Penghasutan, Kenapa?Ketua Majelis Syura PKS Habib Salim Segaf Aljufrie berkunjung ke kediaman Rizieq Shihab, (Dok. PKS)

Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP, dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana jika terjadi kerusuhan atau perbuatan anarki atau akibat terlarang lainnya.

“Dengan adanya putusan MK tersebut, makin jelas bahwa perbuatan penghasutan saja tidak bisa dipidana jika orang yang dihasut tidak melakukan perbuatan dan ada hubungan antara hasutan tersebut dengan timbulnya perbuatan yang dilakukan oleh orang yang terhasut,” ujar Chandra.

Baca Juga: Jadi Tersangka Petamburan, Rizieq Shihab Terancam 6 Tahun Penjara

2. Rizieq bisa dipenjara jika ada akibat yang ditimbulkan dari penghasutan tersebut

Rizieq Shihab Dinilai Tak Bisa Kena Pidana Pasal Penghasutan, Kenapa?Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih jauh dia menambahkan, karena unsur hasutan deliknya materil, maka harus ada akibat yang ditimbulkan dari hasutan itu, baru dapat dikenakan pidana.

“Apabila tidak maka dikhawatirkan bersifat karet, tidak bisa diukur, dan penerapannya berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan hasutan. Hukum pidana mesti bersifat lex stricta, yaitu bahwa hukum tertulis tadi harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya,” kata dia menegaskan.

3. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan

Rizieq Shihab Dinilai Tak Bisa Kena Pidana Pasal Penghasutan, Kenapa?Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menetapkan Pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Yusri Yunus mengatakan Rizieq diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP.

"Selasa kemarin tanggal 8 (Desember 2020) penyidik PMJ (Polda Metro Jaya) telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan," kata Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Dari penelusuran IDN Times, pasal 160 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500”

Sedangkan pasal 216 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9 ribu."

Selain Rizieq, ada ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggungjawab acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala seksi acara, Habib Idrus (HI). Mereka pun dijerat aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Rizieq Shihab Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya