Saksi PHPU di MK Dibatasi, BPN Sulit Buktikan Dugaan Kecurangan TSM?

Idealnya BPN menghadirkan 18 saksi fakta

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kesulitan dengan adanya pembatasan saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembatasan jumlah saksi fakta memberatkan BPN untuk membuktikan dugaan kecurangan-kecurangan yang disebut-sebut terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

1. Idealnya BPN menghadirkan 18 saksi dari setiap daerah

Saksi PHPU di MK Dibatasi, BPN Sulit Buktikan Dugaan Kecurangan TSM?ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Seperti diketahui, tim hukum BPN hanya boleh menghadirkan 15 saksi fakta dalam proses persidangan PHPU di MK.

"Jumlah provinsi di Indonesia ada 34 provinsi, jadi 50 persennya itu 17 plus satu, jadi idealnya saksi 18 orang. Kalau mau membuktikan TSM, massif, itu kan sulit dibuktikan dengan saksi yang 15 orang itu," kata Feri di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).

2. Feri mengkritisi adanya pembatasan jumlah saksi

Saksi PHPU di MK Dibatasi, BPN Sulit Buktikan Dugaan Kecurangan TSM?IDN Times/Fitang Budhi Adithya

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Andalas ini menyebutkan, pembatasan jumlah saksi fakta justru menjadi tidak tepat ketika dilakukan majelis hakim sebelum sidang dimulai. Di mana, mereka membatasi jumlah saksi hanya 15 orang dan dua ahli kepada pihak pemohon, termohon, dan terkait.

"Membatasi jumlah saksi sebelum sidang dimulai itu tidak tepat, misalnya menentukan saksi 15 orang itu tidak tepat," ujar dia.

3. Pembatasan ahli sudah tepat

Saksi PHPU di MK Dibatasi, BPN Sulit Buktikan Dugaan Kecurangan TSM?ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kendati, Feri sepakat dengan keputusan hakim konstitusi terkait adanya pembatasan ahli untuk mencegah potensi menerangkan hal yang sama. Pembatasan ahli, kata dia, kian masuk akal dan sesuai konstitusi jika berkaitan dengan ahli hukum.

“Sedangkan terhadap ahli-ahli yang lain, sepanjang terkait dengan objek yang hendak dibuktikan dalam persidangan, dapat dibatasi dengan masing-masing satu ahli, untuk memperjelas satu permasalahan,” ujar dia.

4. Pembatasan ahli tertuang dalam UUD

Saksi PHPU di MK Dibatasi, BPN Sulit Buktikan Dugaan Kecurangan TSM?ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Feri menjelaskan pembatasan ahli hukum tertuang dalam Pasal 24C UUD 1945 dan Pasal 15 serta Pasal 16 UU Nomor 24 Tahun 2003, Juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK.

“Hakim konstitusi merupakan ahli hukum yang negarawan, menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Apalagi terdapat asas hukum yang mengatakan kalau hakim mengetahui hukum,” kata dia.

Seperti diketahui sebelumnya, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga dalam sidang PHPU 2019 menghadirkan 14 saksi fakta dan dua ahli pada sidang PHPU Pilpres 2019, Rabu (19/6) hingga Kamis (21/6) dini hari. Banyaknya jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan membuat jalannya persidangan menjadi lama hingga memakan waktu 20 jam.

Baca Juga: Jadi Sorotan di Sidang MK, Siapa Eddy Hiariej?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya