Tagih Nasabah dengan Aksi Pornografi, Penagih Utang Online Ditangkap

Penagih utang online simpan data pribadi nasabah

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap empat tersangka yang merupakan desk collection atau penagih utang dari sebuah perusahaan Financial Technology atau yang lebih dikenal dengan fintech. Mereka adalah Indra Sucipto (31), Panji Joliandri (26), Roni Sanjaya (27), dan Wahyu Wijaya (22). Keempatnya diketahui bekerja di PT VCand Technology lndonesia (Vloan).

Mereka ditangkap lantaran dalam menjalankan kerjanya merugikan pihak nasabah, karena menagih utang dengan cara tidak beretika. Mereka disebut memaki dengan kata-kata kasar hingga mengirim video porno bila nasabah tidak segera membayar pinjaman tersebut.

1. Vloan merupakan perusahaan fintech ilegal

Tagih Nasabah dengan Aksi Pornografi, Penagih Utang Online DitangkapIDN Times/Fitang Budhi

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, PT. Vloan merupakan perusahaan fintech yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau bisa dikatakan ilegal.

“Vloan bergerak dalam usaha Per To Per Lending dimana server aplikasi Vloan terletak di daerah Zheijang, China dengan Hosting Server di Arizona dan New York USA,” ujar Rickynaldo di Bareskrim Siber Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

2. Para penagih simpan data pribadi nasabah

Tagih Nasabah dengan Aksi Pornografi, Penagih Utang Online DitangkapIDN Times/Fitang Budhi

Pada saat nasabah men-download aplikasi pinjaman Vloan, maka nasabah akan mengikuti dan menyetujui seluruh aturan yang ada di aplikasi agar pinjaman dapat disetujui. Setelah menyetujui persyaratan dari Vloan, maka seluruh data yang ada dalam handphone nasabah akan dapat diakses oleh PT Vloan melalui aplikasi.

“Adapun data yang harus dicantumkan oleh nasabah pada saat peminjaman adalah nama (sesuai KTP), NIK, tanggal lahir, alamat, rekening bank, pekerjaan, ID card tempat bekerja, foto selfie pemohon dengan memegang KTP dan emergency contact (5 nomor telepon),” terangnya.

3. Bila nasabah menunggak pembayaran, akan ditagih dengan cara yang tidak beretika

Tagih Nasabah dengan Aksi Pornografi, Penagih Utang Online DitangkapIDN Times/Fitang Budhi

Bila persyaratan telah disetujui, maka nasabah akan ditransferin sejumlah uang dengan jangka waktu pembayaran yang telah disepakati sebelumnya, yaitu 7 sampai 14 hari. Namun, jika dalam waktu tersebut nasabah tidak membayar, desk collection akan menagihnya.

“Jika ada nasabah yang telah jatuh tempo melakukan pembayaran pinjaman uang di atas 30 hari, serta tidak dapat dihubungi, maka para desk collection akan membuat grup Whatsapp dan mengundang nomor nasabah dan nomor teman maupun keluarga dari nasabah yang ada di kontak hanphone nasabah,” pungkasnya.

4. Nasabah dipermalukan jika tidak bisa membayar utang

Tagih Nasabah dengan Aksi Pornografi, Penagih Utang Online DitangkapIDN Times/Fitang Budhi

Dari grup Whatsapp tersebut kemudian para desk collection akan menyampaikan pesan berbau pornografi atau sexual harassment kepada korban yang sudah tergabung dalam grup yang dibuat tersebut. Sedangkan desk collection lainnya yang tergabung dalam grup Whatsapp ikut-ikutan membuat suasana semakin panas dan memberikan tekanan batin kepada korban.

“Adapun motivasi dari para tersangka agar para nasabah merasa cemas dan khawatir dengan segala tindakan, baik yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan oleh para tersangka, dengan harapan para nasabah yang menunggak akan langsung membayar tagihan pinjaman,” imbuhnya.

5. Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis

Tagih Nasabah dengan Aksi Pornografi, Penagih Utang Online DitangkapIDN Times/Fitang Budhi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka diganjar dengan pasal berlapis yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 tentang Penghinaan serta Pencemaran Nama Baik.

Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 tentang ITE serta Pasal 369 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya