Yusril Bantah Jadi Kuasa Hukum Demokrat Versi KLB Sibolangit 

Yusril sudah pelajari aspek hukum KLB Demokrat di Sibolangit

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, membantah dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit dengan Ketua Umum Moeldoko.

“Belum. Belum ada pertemuan antara saya dan para lawyers saya dengan Partai Demokrat versi KLB Sibolangit,” kata Yusril saat dihubungi IDN Times, Kamis (18/3/2021).

1. Yusril sudah pelajari aspek hukum KLB Demokrat di Sibolangit

Yusril Bantah Jadi Kuasa Hukum Demokrat Versi KLB Sibolangit Jhoni Allen Marbun (tengah) memimpin sidang KLB di The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (ANTARA FOTO/Endi Ahmad)

Yusril mengatakan, dia masih memantau gejolak yang terjadi di internal Partai Demokrat. Dia pun mengaku sejak awal sudah mendalami aspek hukum KLB Demokrat Sibolangit dengan berbagai keputusan di dalamnya.

“Memang banyak rumor yang berkembang bahwa saya sudah ditunjuk menjadi lawyer Partai Demokrat versi KLB Sibolangit, tetapi penunjukan itu sebenarnya belum ada,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Pernah Muncul Depan Publik Usai KLB, Kemana Moeldoko? 

2. Yusril masih enggan bersuara terkait aspek hukum KLB Demoktrat di Sibolangit

Yusril Bantah Jadi Kuasa Hukum Demokrat Versi KLB Sibolangit IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Meski mantan kuasa hukum Presiden Joko “Jokowi” Widodo-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019 ini mengatakan dirinya sudah mengetahui aspek hukum yang terjadi dalam polemik Partai Demokrat, Yusril masih enggan menyampaikannya ke publik.

“Sementara ini saya menahan diri untuk mengemukakan pendapat saya mengenai masalah ini sambil mengamati perkembangannya dulu,” tuturnya.

3. Dualisme Partai Demokrat berujung saling gugat ke pengadilan

Yusril Bantah Jadi Kuasa Hukum Demokrat Versi KLB Sibolangit Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat dengan Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (7/3/2021). Dari hasil rapat tersebut seluruh Ketua DPD Demokrat di 34 Provinsi menolak KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara dan tetap mendukung AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Partai Demokrat dirundung dualisme kepemimpinan usai sejumlah kadernya menggelar KLB di Sibolangit, Sumatra Utara. Dalam perhelatan tersebut, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum oleh mayoritas peserta KLB. 

Tak terima dengan adanya KLB, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2021. Gugatan dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu akan disidangkan pada Selasa, 30 Maret 2021.

Dalam gugatan itu, AHY memasukan 10 nama sebagai pihak yang telah melanggar perbuatan hukum, yakni Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Dalam perkara ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menjadi pihak turut tergugat.

Tidak mau kalah, Partai Demokrat versi KLB Sibolangit yang diwakili oleh Jhoni Allen dan Marzuki Alie juga ikut melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jhoni melayangkan gugatan pada 2 Maret 2021 lalu. Jhoni menggugat tiga orang yaitu AHY, Hinca Pandjaitan, dan Teuku Riefky Harsya. 

Di dalam petitum gugatannya, Jhoni meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan atau menyatakan secara tidak sah putusan DPP Partai Demokrat yang memberhentikannya. 

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat," demikian bunyi petitum yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakpus. 

Baca Juga: Demokrat Kubu AHY Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukumnya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya