Yusril Optimistis MK Tolak Permohonan BPN, Ini Alasannya

Yusril yakin Mahkamah Konstitusi menangkan Jokowi-Ma'ruf

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum TKN Joko “Jokowi” Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra optimistis Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan yang diajukan pemohon, yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Hal tersebut, kata Yusril, lantaran pihak pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang dituduhkan dalam persidangan.

“Saya percaya bahwa MK akan menangkan pak Jokowi-Ma'ruf amin. Pihak pemohon tidak mampu membuktikan gugatannya,” kata Yusril d Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Menurutnya, BPN telah gagal mengungkap fakta-fakta kecurangan yang dituduhkan dengan menghadirkan saksi dan ahli serta barang bukti yang tidak relevan.

“Nanti kita lihat putusan MK ini. Kita yakini kan mereka diberi kesempatan membuktikan tanpa kami bantah pun mereka gagal buktikan itu,” terangnya.

Seperti diketahui, hari ini majelis hakim akan memberika keputusan terhadap hasil PHPU Pilpres 2019. Rencananya, keputusan tersebut akan diumumkan pada pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: [LINIMASA] Menanti Putusan Akhir Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya