DPRD Surabaya Janjikan Perda Legalitas Ojek Online

Akan akomodir aspirasi driver ojol

Surabaya, IDN Times - Setelah tak berhasil menemui Gubernur Jatim, massa aksi Jatim Online Bersatu (JOB) yang merupakan kumpulan dari pengemudi ojek daring se Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD kota Surabaya, Jumat (13/7). Masih dengan tuntutan yang sama, para perwakilan aksi yang berasal dari beberapa kabupaten/kota di Jatim diterima oleh ketua DPRD kota Surabaya, Armuji.

1. Sudah siapkan Perda ojol

DPRD Surabaya Janjikan Perda Legalitas Ojek OnlineIDN Times/Fitria Madia

Armuji mengatakan bahwa sebenarnya DPRD kota Surabaya telah menyiapkan Perda yang mengatur legalitas pengemudi ojek daring di kota Surabaya. Namun draft perda ini masih mangkrak karena Permenhub no 108 yang tak kunjung difinalisasi. "Mungkin seluruh Indonesia yang punya inisiatif membuat perda ojek online baru kota Surabaya," imbuh Armuji.

2. Janji bebaskan suspend

DPRD Surabaya Janjikan Perda Legalitas Ojek OnlineIDN Times/Fitria Madia

Setelah melakukan audiensi di ruang kerjanya, Armuji menyampaikan bahwa ia bersedia membantu para pengemudi ojek daring yang terkena suspend oleh aplikator. "Tapi suspend yang sewenang-wenang oleh aplikator. Bukan karena drivernya yang nakal sampai punya 15 akun gitu, ya," ujarnya.

Sontak saja keputusan Armuji yang ia sampaikan di pengeras suara ini disambut sorakan dari para pengemudi ojek daring.

3. Tindak tegas aplikator pembangkang

DPRD Surabaya Janjikan Perda Legalitas Ojek OnlineIDN Times/Fitria Madia

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas para aplikator yang masih tidak mengakomodir aspirasi para pengemudi ojek daring. "Sejak awal sudah mengerti permasalahannya. Jangan sampai aplikator untung driver susah," jelasnya.

Bahkan, Armuji tak segan-segan untuk menutup kantor aplikator yang masih tidak mau menuruti permintaannya. "Nanti kalau mereka tidak mau diatur wes gak usah buka kantor di Suroboyo," tegasnya.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya