KPU Pertanyakan Surat Keterangan PN Milik Bacaleg Mantan Koruptor

Mantan napi tipikor jangan sampai lolos

Surabaya, IDN Times - Bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Jatim sedang mengalami proses penyaringan yang ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga saat ini, tersisa satu nama yang disinyalir merupakan mantan napi tindak pidana korupsi (tipikor) oleh KPU namun memiliki surat keterangan bebas kasus. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Muhammad Arbayanto ketika ditemui IDN Times di kantornya, Senin (6/8).

1. Sedang tahap konfirmasi

KPU Pertanyakan Surat Keterangan PN Milik Bacaleg Mantan KoruptorIDN Times/Fitria Madia

Arba mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap konfirmasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait surat keterangan yang dimiliki oleh bacaleg tersebut. "Sedang kita konfirmasikan PN bahwa dengan surat keterangan yang dikeluarkan PN apakah benar yang bersangkutan tidak pernah tersangkut tipikor. Apakah yang bersangkutan sudah inkrah?" ujarnya. Namun pihak PN masih belum membalas surat yang dilayangkan oleh KPU pagi ini.

2. Status yang dipakai adalah yang inkrahct

KPU Pertanyakan Surat Keterangan PN Milik Bacaleg Mantan KoruptorIDN Times/Sukma Shakti

Arba menjelaskan bahwa pihak KPU membutuhkan keterangan resmi terkait status inkrah bacaleg tersebut. Meskipun memang pernah terjangkit kasus korupsi hingga ditahan, namun apabila yang bersangkutan sudah mengajukan kasasi sehingga status inkrahnya adalah bebas kasus korupsi. "Apa pun keterangan PN itu yang akan menjadi landasan kita. Oleh karena itu kita menunggu balasan PN baru kita putuskan bacaleg yang disinyalir mantan napi tipikor ini di-TMS kan atau tidak," jelasnya.

Baca Juga: Soal Bacaleg Mantan Koruptor, KY Turun Tangan

3. Sementara ada 70 bacaleg yang TMS

KPU Pertanyakan Surat Keterangan PN Milik Bacaleg Mantan KoruptorIDN Times/Sukma Shakti

Arba menyampaikan bahwa hingga saat ini ada 70 bacaleg yang statusnya TMS (tidak memenuhi syarat). Namun ia menekankan sekali lagi bahwa jumlah tersebut masih sementara. "Kita diberi rentang waktu tanggal 8-12 untuk memberikan putusan. Saat ini masih dalam tahap verifikasi jadi jumlah tersebut masih sementara. Jumlahnya bisa berkurang atau bertambah," terangnya.

Baca Juga: Tak Loloskan 70 Bacaleg, KPU Jatim Banjir Protes

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya