Pelaku Pembunuhan Berencana di Surabaya Akhirnya Tertangkap

Sebagian memang merupakan residivis

Surabaya, IDN Times - Seorang pria berinisial AP (40) ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi penuh luka tusukan di dalam kamar Apartemen Educity, Surabaya pada Senin (28/5). Setelah melakukan proses identifikasi, akhirnya pelaku pembunuhan berhasil ditangkap.

1. Tersangka merupakan pelanggan korban

Pelaku Pembunuhan Berencana di Surabaya Akhirnya TertangkapIDN Times/Sukma Shakti

Menurut keterangan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, tersangka pelaku pembunuhan sejumlah 4 orang berinisial IM (44), RY (24), SPD, HR, dan EV. Keempat orang tersebut merupakan pelanggan AP yang berjualan narkoba jenis sabu-sabu. Masing-masing tersangka memiliki peran dalam pembunuhan ini. "Ada yang melakukan pemukulan terhadap korban dengan alat besi ini, ada yang membantu memegang kaki dan membantu membelikan alat, serta memberikan sarana sepeda motor," jelas Sudamiran, Selasa (12/6)

2. Otak perencanaan masih belum tertangkap

Pelaku Pembunuhan Berencana di Surabaya Akhirnya TertangkapPembunuhan

Namun sayangnya, dari ke empat tersangka masih ada 1 orang yang belum berhasil diamankan yaitu HR. HR yang merupakan pelaku penusukan dada dan perut korban saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Pada kesempatan ini saya imbau untuk menyerahkan diri, apabila tidak menyerahkan diri saya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas apabila mengancam jiwa petugas maupun masyarakat," ujarnya.

3. HR dan EV merupakan residivis

Pelaku Pembunuhan Berencana di Surabaya Akhirnya TertangkapPembunuhan

Sudamiran menambahkan bahwa sebenarnya EV dan HR merupakan seorang residivis yang baru saja keluar bersyarat dari tahanan. "Tersangka merupakan residivis dengan kasus 365/pencurian dengan kekerasan dan menembak petugas pada tahun 2004 di Pacitan," terangnya. Saat ini pihak kepolisian masih terus mencari keberadaan HR dan EV.

4. Terancam pidana seumur hidup

Pelaku Pembunuhan Berencana di Surabaya Akhirnya TertangkapIDN Times/Sukma Shakti

Ketiga tersangka lainnya yaitu IM, RY, dan SPD kini telah mendekam di tahanan mapolrestabes Surabaya. Mereka terancam dikenakan kasus pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya