Keji! Pelatih Bulu Tangkis di Surabaya Cabuli Muridnya yang Masih SD

Enaknya predator anak macam gini diapakan ya??

Surabaya, IDN Times - Biasanya orangtua memercayakan tenaga ahli ketika anaknya dititipkan di tempat pelatihan olahraga. Namun apa daya, anak-anak di bawah bimbingan Juliyanto (40) ini malah mendapatkan perlakuan tak senonoh.

Juliyanto melakukan pencabulan kepada anak-anak didiknya di tempat latihan bulu tangkis daerah Surabaya selatan.

1. Alat kelamin murid diraba-raba

Keji! Pelatih Bulu Tangkis di Surabaya Cabuli Muridnya yang Masih SDpexels.com/pixabay

Kasus ini diungkapkan oleh Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (31/8). Ruth mengatakan pihaknya mendapatkan dua laporan dari korban yang berbeda atas kelakuan Juliyanto tersebut.

Para korban ini melaporkan kepada orangtuanya telah diraba-raba di bagian alat kelamin oleh pelaku. "Korban perempuan rata-rata berusia 9 sampai 10 tahun. Jadi masih SD," terang Ruth.

Modus yang digunakan pelaku adalah menyuruh korban mengambil air di kamar mandi. Ketika korban menuju kamar mandi, pelaku akan menyusul. Di sanalah pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan memeluk, lalu meraba-raba alat kelamin korban. 

"Atau pada saat anak menunggu jemputan ketika tidak ada orang dan di situ dilakukan hal yang sama dengan korban," ujarnya.

2. Pelaku melakukannya sejak tahun 2017

Keji! Pelatih Bulu Tangkis di Surabaya Cabuli Muridnya yang Masih SDpexels.com/pixabay

Menurut keterangan pelaku dan korban, pelaku telah melakukan hal tidak terpuji tersebut sejak 2017. Ia mengaku khilaf atas perbuatannya itu. "Tapi khilaf kok berulang-ulang. Sejauh ini kita bersyukur ia tidak melakukan lebih dari pencabulan. Jangan sampai ada perbuatan lain," tutur Ruth.

3. Terancam hukuman 20 tahun penjara

Keji! Pelatih Bulu Tangkis di Surabaya Cabuli Muridnya yang Masih SDpenningtonsheriff.org

Akibat perbuatannya, kini Juliyanto dijerat pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perkara Pencabulan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 Miliar.

"Untuk korban menjadi perhatian kami. Mereka kan didampingi untuk memulihkan psikisnya terutama agar tidak ada trauma," pungkasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya