Tak Perlu Repot, Warga Surabaya Dapat Cetak Akta Kelahiran Sendiri

Semoga prosesnya tidak lama seperti e-KTP

Surabaya, IDN Times - Kabar baik baik warga Surabaya yang akan memiliki anak. Kali ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memiliki inovasi yang akan memudahkan warganya untuk membuat akta kelahiran.

Warga Surabaya dapat mengurus sendiri akta kelahiran dan dapat langsung dicetak tanpa perlu bolak-balik ke kantor Dispendukcapil. "Peraturan ini sesuai dengan Kementerian Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran," terang Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo, Selasa (31/7).

1. Pengisian data dilakukan daring

Tak Perlu Repot, Warga Surabaya Dapat Cetak Akta Kelahiran SendiriIDN Times/Fitria Madia

Anang, sapaan akrab Suharto Wardoyo, mengatakan bahwa setelah mendapat surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter atau bidan persalinan, orangtua diminta menyiapkan fotocopy akta nikah orang tua, fotocopy KTP, dan fotocopy Kartu Keluarga. Lalu semua berkas tersebut dipindai. “Setelah selesai melengkapi semua, pemohon dapat mengunggah melalui aplikasi berbasis web di situs http://dukcapil.kemendagri.go.id,” imbuhnya.

Baca Juga: Setelah 12 Tahun, Akhirnya Ada Kelahiran Bayi di Pulau Ini

2. Pencetakan dilakukan sendiri

Tak Perlu Repot, Warga Surabaya Dapat Cetak Akta Kelahiran Sendirithinkaboutyoureyes.com

Setelah pemohon mengunggah berkas, data tersebut akan diverifikasi oleh petugas Dispendukcapil. Jika sudah diverifikasi, pemohon dapat mencetak sendiri surat keterangan lahir di rumah dan kantor. “Cetaknya menggunakan kertas HVS dan sudah terlampir barcode serta tanda tangan digital dari Dispendukcapil,” jelasnya.

Apabila warga salah memasukkan data dan sudah terlanjut dicetak, maka perubahan informasi harus dilakukan secara manual di kantor Dispendukcapil, Mal Pelayanan Publik Siola.

3. Khusus untuk anak berusia hingga 60 hari

Tak Perlu Repot, Warga Surabaya Dapat Cetak Akta Kelahiran Sendirithebalance.com

Ia menambahkan, pelayanan cetak akta kelahiran secara online hanya berlaku untuk anak-anak yang baru lahir dengan batas maksimal 60 hari kerja. Apabila melewati persyaratan tersebut pemohon tidak dapat menggunakan cetak langsung. "Insyallah bulan Agustus atau September sudah bisa diberlakukan," tutupnya.

Baca Juga: Risma: Saya Bikin Ratusan Taman Agar Orang Tak Gampang Emosi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya