Tanpa STTP, Polisi Bisa Bubarkan Deklarasi Ganti Presiden di Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden terancam batal diselenggarakan di Surabaya, Minggu (26/8). Hal ini lantaran Polda Jatim tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas aksi tersebut. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya memutuskan hal tersebut setelah mempertimbangkan berbagai hal.
1. Bukannya tidak mengizinkan
Barung tidak membenarkan pemberitaan bahwa Polda Jatim tidak mengizinkan kegiatan Deklarasi 2019 Ganti Presiden yang rencananya didatangi oleh Ahmad Dhani tersebut. Pihaknya hanya tidak mengelurakan STTP terhadap surat pemberitahuan penyelenggaraan aksi. "Gak benar itu (tidak diizinkan). Yang benar itu tidak kita keluarkan STTP-nya," ujarnya ketika dihubungi IDN Times, Jumat (24/8).
2. Menghindari benturan
Editor’s picks
Barung menjelaskan keputusan pihaknya untuk tidak mengeluarkan STTP adalah faktor ketertiban dan keamanan. Dengan adanya aksi tersebut, ditakutkan adanya benturan yang terjadi. "Karena ada juga yang mentoring izin pada kita giat menolak itu dua-duanya (pihak ganti presiden dan pihak pendukung Jokowi) tidak kita berikan," jelasnya.
Baca Juga: Soal Kaus 2019 Ganti Presiden, Fadli Zon Anggap Ide Sudrajat-Syaiku Brilian
3. Aksi akan tetap digelar
Salah satu panitia pelaksana, Agus Maksum mengatakan bahwa aksi tersebut tetap akan digelar. Namun, ia menyadari bahwa polisi bisa membubarkan aksi tersebut sewaktu-waktu karena tak mengantongi STTP.
Baca Juga: Tak Tertarik Tagar Ganti Presiden, Partai Berkarya Pilih #2019GantiLegislatif