Temukan Arapaima? Ini yang Bisa Kalian Lakukan

Makan saja, enak kok!

Surabaya, IDN Times - Fenomena penemuan ikan Arapaima Gigas beberapa waktu di Surabaya dan sekitarnya sempat menggegerkan masyarakat. Pasalnya, ikan yang panjangnya mencapai 1,5 meter dengan berat hingga 25 kilogram ini menjadi predator bagi hewan lain. Apabila menemukan ikan ini, kalian bisa melakukan hal di bawah ini.

1. Laporkan pada BBKSDA/BKI

Temukan Arapaima? Ini yang Bisa Kalian Lakukannews.com.au

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, Nandang Prihadi mengatakan bahwa apabila masyarakat menemukan ikan Arapaima dapat langsung menghubungi pihaknya. Berikutnya, ikan akan diserahkan ke Balai Karantina Ikan. "Karena kemarin kesepakatannya penanganan lanjutan oleh karantina ikan. Karena BBKSDA tidak punya fasilitas," terangnya pada Selasa (3/7).

2. Ikan sudah mati? makan saja

Temukan Arapaima? Ini yang Bisa Kalian LakukanAFP PHOTO/Carl de Souza

Nandang menambahkan bahwa ikan Arapaima Gigas merupakan ikan yang layak konsumsi. Ia juga menerangkan bahwa ikan tersebut sebenarnya memiliki cita rasa yang cukup enak. "Sejauh ini perintahnya (Kementerian Kelautan dan Perikanan) sih dimusnahkan paling gampang ya dimakan aja. Itu kan layak dan enak untuk dikonsumsi," ujarnya.

Hal ini juga diamini oleh Kepala Seksi Pengawasan Balai Karantina Ikan Wiwit Supriyono. Ia mengatakan pihaknya akan memusnahkan Arapaima dengan cara dipotong. "Nanti dagingnya akan kita bagikan ke masyarakat sekitar."

3. Jauhkan dari perairan bebas

Temukan Arapaima? Ini yang Bisa Kalian LakukanAFP PHOTO/Carl de Souza

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun menyarankan untuk segera menjauhkan ikan Arapaima dari perairan bebas apabila ditemukan. "Jangan sampai ada di sungai kalau tidak ikan di sungai akan habis untuk masyarakat," ujarnya setelah memberi sambutan Peluncuran Kapal Bambu Karya ITS di Surabaya, Senin (1/7).

4. Masih pelihara? segera serahkan

Temukan Arapaima? Ini yang Bisa Kalian LakukanIDN Times/Sukma Shakti

Nandang menambahkan, bagi masyarakat yang masih memelihara Arapaima harap segera menyerahkan ke pihak berwajib. Ikan dapat diserahkan ke BBKSDA atau BKI. "Arapaima kalau sudah tidak ingin memeliharanya harap diserahkan ke kami atau karantina ikan. Jangan dibuang ke sungai," pesannya.

Nandang menambahkan bahwa pihaknya akan terus menyosialisasikan pelarangan Araipama ini di media sosial. "Pelarangan masuknya ikan Arapaima ke Indonesia ini sesuai permen kkp tahun 2018 dan kehutanan tahun 2016," terangnya.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya