TRS Disegel, Pemkot Surabaya Digugat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Penutupan Taman Remaja Surabaya (TRS) oleh Pemkot Surabaya berujung pada gugatan yang dilayangkan oleh pemilik saham mayoritas, Far East Organization (FEO). FEO merupakan perusahaan asing yang memiliki 60 persen saham dari TRS. Kuasa hukum FEO, Pieter Talaway mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyiapkan berkas-berkas gugatan.
1. FEO menggugat ke PN
Pieter mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan berkas gugatan atas keberatan FEO terhadap penutupan dan penyegelan TRS. Ia akan melayangkan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Klien kita tidak bisa menerima ke arah yang demikian apalagi sebagai investor asing dia ingin menguji hukum di indonesia itu bagaimana," ujarnya ketika dihubungi, Rabu (4/9).
2. Pemkot seharusnya melakukan pertemuan terlebih dahulu
Editor’s picks
Pieter mengatakan bahwa sebagai aset bersama, apabila ada masalah sebaiknya dibicarakan bersama. Menurutnya, sikap Pemkot Surabaya yang tiba-tiba menutup TRS tanpa memberikan alasan merupakan tindakan tidak tepat. "Itu kan ada mekanisme hukumnya. Rapat dulu sama pemegang saham dulu. Kendalanya apa," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sikap Pemkot memberikan kesan seolah-olah pemegang saham minoritas yang mengatur semua. "Buat apa kalau pemegang saham sampai mayoritas kalau minoritas bisa mengatur segalanya aku mau begini begitu. Kan gak boleh begitu sistemnya," terangnya.
Baca Juga: Taman Remaja Surabaya Disegel, Pengelola Bingung Alasannya
3. Pemkot dianggap melanggar hukum perseroan
Ketika ditanya terkait poin-poin gugatan, Pieter mengaku dirinya masih mempersiapkan. Yang jelas, tambahnya, Pemkot Surabaya telah melanggar hukum perseoran. "Kesalahan itu sudah jelas. Dasar-dasar hukumnya itu semua dituangkan di dalam gugatan dan kita masih mempersiapkan karena baru saja kejadian," tegasnya.
Baca Juga: Resmi Disegel, Netizen Ramai Ceritakan Kenangannya di Taman Remaja Surabaya